Loading...

PENUMBUHAN DAN PEMBENTUKAN P3A

PENUMBUHAN DAN PEMBENTUKAN  P3A
Berbeda dengan pemakaian saprodi lainnya, seperti pupukdan pestisida, petani pemakai air mutlak membutuhkan wadah persatuan.Hal ini mudah dipahami karena dalam pengeloaa air yang dibutuhkan oleh orang banyak diperlukan persatuan dan kesatuan, termasuk aturan main dalam mengelolanya.Penumbuhan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)ini didasarkan kepada pemikiran bahwa kelembagaan petani pemakai air sudah ada di pedesaan sejak zaman dahulu, namun kondisinya sebagian besar masih belum berkembang dan tradisional sesuai adat dan kondisi lokal yang ada. Penumbuhan P3A dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan yang sudah ada melalui peningkatan kemampuan belajar masyarakat (learning capacity of society) yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu: a) membangun saling percaya (trust); b) membangun kreatifitas (creativity); dan c) melestarikan kearifan lokal (local wisdom). Penumbuhan P3A, selanjutnya dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan,dan pemahaman P3A tentang manajemen pengelolaan air irigasi untuk menunjang peningkatan produksi pangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani. Wilayah kerja P3A ditetapkan berdasarkan petak tersier atau berdasarkan batas wilayah desa atau sesuai dengan kesepakatan dan penetapan dari para anggota. Penumbuhan P3A didasarkan atas prinsip dari, oleh, dan untuk petani yang dilaksanakan secara demokratis dan melibatkan seluruh anggota, dengan memperhatikan kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani, sehingga menjadi faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkumpul, dimana setiap anggota merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari keberadaan P3A. 1. Proses Penumbuhan. Penumbuhan P3A dilaksanakan melalui langkah–langkah sebagai berikut: a. Pengumpulan data dan informasi Profil Sosial, Ekonomi, Teknis dan Kelembagaan (PSETK), seperti: keberadaan kelembagaan sosial yang telah ada dengan landasan kearifan lokal, tingkat pemahaman tentang organisasi petani, keadaan sosial ekonomi petani dan keluarganya, keadaan teknologi usahatani dan teknik irigasi, keadaan sebaran domisili dan pola usahatani serta keadaan kelembagaan agribisnis yang ada. b. Melakukan penyuluhan kepada para petani pemakai air melalui tokoh petani dan masyarakat setempat serta memberikan informasi dan penjelasan mengenai apa, siapa, kenapa, dan bagaimana menumbuhkan P3A. Prinsip penyuluhan terhadap P3A adalah memfasilitasi terlaksananya penyuluhan yang dimotori oleh petani sebagai anggota P3A (farmers-driven extension services). c. Penumbuhan P3A dapat dilakukan setelah para anggota memahami tentang pentingnya kelembagaan P3A, langkah selanjutnya: 1). menyusun kepengurusan P3A yang berasal dari petani anggota, serta menyusun rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) P3A; 2). menetapkan kepengurusan P3A, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3A oleh rapat anggota dan dilaporkan kepada kepala dinas pertanian dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota untuk mendapatkan legitimasi; dan 3). pengurus P3A mendaftarkan Anggaran Dasar P3A kepada pengadilan negeri atau notaris setempat untuk mendapatkan status hukum. 2. Pembentukan P3A Dalam hal P3A tidak dapat tumbuh secara keswadayaan dan alamiah oleh petani yang berada dalam wilayah irigasi petak tersier/tingkat usaha tani atau wilayah desa, maka Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat memfasilitasi proses pembentukan P3A sesuai dengan langkah-langkah dan tata cara penumbuhan yang telah ditetapkan. Pembentukan P3A yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota harus tetap dan dapat menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipatif dan keswadayaan dengan karakteristik dan fungsi yang sama dengan P3A yang tumbuh secara alamiah. Kegiatan pembentukan P3A dilakukan pada petak tersier/ desa yang belum ada P3A nya, sedangkan kegiatan peningkatan (restrukturiksasi, revitalisasi, reorganisasi) dilakukan pada P3A yang sudah ada namun masih pasif dan tidak/ kurang berfungsi. Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : Ali.bosarharahap@yahoo.co.idSumber : Direktorat Pengelolaan Air Irigasi. 2014. Modul Pelatihan Tehnis Pembentukan P3A/GP3A/IP3A, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Kementerian Pertanian. Jakarta 16 halaman Hal 4-9.Sumber gambar : http://lsmbumiindonesia.blogspot.com/2011/05/pemberdayaan-perkumpulan-petani-pemakai.html