Desa sebagai sebagai wilayah sentra produksi pertanian adalah pemasok bahan pangan dan bahan keperluan industri perlu diperkuat agar dapat secara berkesinambungan berperan sebagai wilayah sentra produksi pertanian. Olekh karena itu perlu adanya upaya peningkatan kemampuan masyarakat perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha dalam berusaha tani. Salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas/kemampuan pelaku uatma dan pelaku usaha yaitu dengan penumbuhan dan pengembangan pos penyuluhan desa (Posluhdes) sebagai kelembagaan penyuluhan di tingkat desa. Dengan adanya kelembagaan penyuluhan di tingkat desa diharapkan dapat mempercepat upaya peningkatan kemampuan masyarakat perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha.Pos penyuluhan desa/Posuluhdes adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa yang bersifat non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama, sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usahal. Pos penyuluhan desa ini dibentuk dan dikebangkan dengan pronsip-prinsip sbb1. Partisipatif Posluhdes harus melibatkan pelaku utama dan pelaku usaha untuk berperan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan 2. Keswadyaan Pengembangan kemampuan panggalian potensi pelaku utama dan pelaku usaha serta masyarakat perdesaan dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumberdaya lainnya guna terwujudnya kemandirian posluhdes 3. Demokratis setiap keputusan dibuat melalui musyawarah atau kesepakatan sebagian besar pelaku utama dan pelaku usaha untuk menjamin dukungan yang berkelanjutan dan rasa memiliki dari masyarakat. seluruh kegiatan posluhdes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi dilaksanakan dengan prinsip dari petani ke petani dan untuk petani 4. Desentralisasi Kegiatan penyuluhan direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha untuk memperbaiki dan memngembangkan agribisnisnya dan meningkatkan rasa memiliki terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil dari kegiatan penmyuluhan 5. Keterbukaan Manajemen dan administrasi termasuk pengelolaan dana harus diketahui dan diumumkan ke masyarakat di tingkat desa 6. Sensitif Genderkegiatan posluhdes harus memberikan manfaat kepada pelaku utama dan pelaku usaha , baik laki-laki maupun perempuan mengembangkan agribisnisnya 7. Keserasian Posluhdes ditumbuhkan dari, oleh dan untuk kepentingan pelaku tama/petani. Pengurus pusluhdes teridiri dari pelaku usaha utama/petani yang terpilih dari desa tersebut. Pengurus saling mengenal, saling percaya dan mempunyai kepentingan yang sama, sehingga akan tumbuh kerjasama yang kompak dan serasi 8. Kepempinan dari petani Posluhdes sebagai kelembagaan penyuluhan milik petani, oleh karena itu diberikan seluas-luasnya kepada petani untuk memimpin dan mengembangkan posuluhdes sesuai dengan kebutuhan mereka 9. Kesetraan Hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelakun usaha merupakan mitra sejajar 10. Kemitraan Penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluhPosluhdes sebagai kelembagan penyuluhan di perdesaan yang dikelola oleh petani, mempunyai fungsi sbb1. Menyusun programa penyuluhan ditingkat desa 2. Melaksanakan penyuluhan di desa3. Menginventarisir permaslahan dan pemecahannya 4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha 5. Menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha 6. Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis temu lapang dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha 7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;8. Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan Sumber :Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Pertanian Nomer 18/Per/SM.600/J/03/13 ttg Petunjuk Pelaksanaan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan)Permentan Nomer 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan KelompoktaniPenulis : Marwati (PP, BPPSDMP-Kementan)