Loading...

PENUMBUHAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI DESA SEMUNAI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS

PENUMBUHAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI DESA SEMUNAI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS
Pinggir, 24 Januari 2025 telah dilaksanakan pembentukan kelompok tani baru di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Kelompok tani ditumbuhkan dari, oleh dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.Kelompok tani yang baru dibentuk ini diharapkan memahami fungsi dari kelompok tani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 fungsi kelompok tani adalah sebagai berikut: Kelas Belajar Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi usaha tani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik. Wahana Kerjasama Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama baik di antara sesama petani dalam poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha tani lebih efisien dan lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan serta lebih menguntungkan. Unit Produksi Usaha tani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota poktan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomis usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas maupun kontinuitas. “Disini kita menjelaskan fungsi dari kelompok tani, sehingga anggota memahami dan tidak beranggapan bahwa pembentukan kelompok tani hanya untuk mengajukan proposal permohonan bantuan” jelas PPL yang bertugas di Desa Semunai Kecamatan Pinggir. Penulis: Erlindos Situmorang