Seiring dengan pembangunan pertanian yang berorientasi agribisnis, maka penyuluhan pertanian dituntut untuk lebih berorientasi pasar dan mampu menciptakan lebih banyak pelaku usaha atau manajer agribisnis yang memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneur). Untuk itu transformasi kelembagaan tani menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) tidak terelakkan lagi, sejalan dengan tuntutan untuk melakukan penguatan organisasi usaha yang berbadan hukum, sehingga meningkatkan kredibilitas petani dalam berhubungan dengan lembaga keuangan atau perbankan dalam kaitan dengan dukungan permodalan untuk usaha yang lebih komersial dan upaya memenangi persaingan di era perdagangan global.Beberapa bunyi pasal dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan penumbuhkembangan KEP, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Swadaya (SP3K) Pasal 19 Ayat (3) dan (4): "Kelembagaan pelaku utama difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri, sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan oleh anggotanya" 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pembedayaan Petani Pasal 69: "Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan KEP" Adapun arah penumbuhkembangan KEP berkaitan dengan dengan tiga komponen KEP, yaitu sumber daya manusia (SDM) petani, kelembagaan dan usahatani, sebagai berikut:1. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia petani dalam aspek manajerial, kewirausahaan, organisasi bisnis2. Pengembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani yang kuat dan mandiri 3. Peningkatan usahatani yang berdaya saing dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, penumbuhkembangan KEP ditempuh melalui strategi, sebagai berikut:1. Mendorong perubahan perilaku petani dalam mengelola dan mengembangkan usaha ekonomis produktif yang efisien dan berdaya saing untuk memenuhi kebutuhan pasar;2. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan KEP yang kuat dan mandiri berbasis poktan/gapoktan;3. Memberdayakan usahatani melalui pengembangan skala ekonomi dan jenis usaha yang berbasis komoditas unggulan daerah; 4. Memfasilitasi pengembangan jejaring kemitraan agribisnis antarpelaku utama dan antarpelaku usaha dalam suatu kawasan dan/atau antarkawasan pertanian;5. Melibatkan berbagai dinas/instansi dan pihak terkait, antara lain dinas koperasi dan UKM, dinas lingkup pertanian, dinas industri kecil, penasehat hokum/notaries yang telah terakreditasi/tenaga professional dibidang manajemen perusahaan kecil dan mikro. Ruang lingkup penumbuhkembangan KEP meliputi:1. Identifikasi kebutuhan kegiatan pembelajaran (bimbingan/pendampingan);2. Pemberdayaan dalam aspek organisasi;3. Bimbingan pendampingan dibidang manajemen perusahaan agribisnis mulai dari skala mikro dan kecil, pemilihan bentuk KEP, pengurusan badan hukum bagi yang sudah memerlukan4. Peningkatan kapasitas petani sebagai manajer, pengurus, dan/atau pengelola KEP, meliputi delapan kemampuan, yaitu: a) menyusun rencana usaha, b) mengelola dan mengembangkan usaha, c) melakukan pengembangan produk (diversifikasi usaha), d) menyusun rencana pemasaran, e) melakukan pembukuan keuangan, akuntansi dan perpajakan, f) menghimpun permodalan dan mengakses sumber pembiayaan, g) merespon peluang pasar, dan h) mengembangkan sumber daya manusia petani Beberapa indikator berkembangnya KEP menjadi organisasi usaha yang sehat dan mandiri, antara lain 1) berbentuk badan usaha agribisnis, baik yang sudah berbadan hukum maupun belum, sesuai pilihan petani; 2) sehat dalam keseluruhan aspek perusahaan, baik dari aspek organisasi, usaha, keuangan, sosial maupun sumber daya manusia; 3) kepemilikan saham atau modal mayoritas berasal dari pelaku utama dan pelaku usaha sendiri; dan 4) berkelanjutan. Penulis; Diana Prasastyawati/Penyuluh Pertanian Pusat.Sumber informasi:1. Anonim. 2012. Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani. Jakarta: Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian, Kementerian Pertanian2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas;4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.