Selama ini kegiatan penyuluhan dilakukan melalui pendekatan kelompok dan diawali dengan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani (poktan). Kelompoktani ini merupakan kelembagaan tani yang berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Selanjutnya beberapa poktan bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha dalam wadah gabungan kelompoktani (gapoktan). Dalam rangka mengembangkan layanan bagi petani dari poktan-poktan anggotanya, gapoktan membentuk unit-unit usaha otonom sesuai dengan kebutuhan, antara lain unit produksi, unit pengolahan hasil, unit pemasaran, unit jasa simpan pinjam (lembaga keuangan mikro/LKMA), unit pengelola jasa sarana dan prasarana produksi (unit pengelola jasa alat dan mesin pertanian/UPJA). Sejalan dengan tuntutan untuk melakukan penguatan organisasi usaha yang berbadan hukum untuk meningkatkan kredibilitas petani dalam berhubungan dengan lembaga keuangan atau perbankan dan mitra usahanya, maka transformasi poktan/gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP) yang berbadan hukum tidak terelakkan lagi. Koperasi pertanian (koptan) merupakan alternatif bentuk KEP yang dipilih oleh poktan/gapoktan, karena bentuk koperasi telah akrab dengan petani. Koperasi pertanian telah dikenal sejak lama oleh petani dan merupakan KEP yang demokratis, karena pengambilan keputusan berada pada rapat anggota tahunan (RAT). Koperasi pertanian sebagai wadah usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan merupakan pengejawantahan dari prinsip perekonomian kerakyatan. Koperasi pertanian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya.Penumbuhan dan pengembangan koptan merupakan respon terhadap tuntutan KEP yang memerlukan legalitas lembaga sebagai badan hukum. Dengan status badan usaha yang berbadan hukum, koptan lebih mudah memperoleh pengakuan dalam perjanjian kerjasama/kemitraan dengan pihak luar, serta memperjelas status kepemilikan atas assets tetap dan aktivitas perdata lainnya. Dasar hukum pembentukan koperasi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.Kondisi perkoperasian di IndonesiaSebagai pengejawantahan dari prinsip perekonomian kerakyatan, koperasi perlu diberdayakan. Upaya pemberdayaan koperasi harus masuk di dalam arus utama pembangunan ekonomi nasional. Pemberdayaan koptan dimaksudkan untuk mengangkat posisi tawar petani dalam berhadapan dengan perusahaan atau korporasi yang kuat, besar, modern, asing, high tech dan efisien, sehingga yang terjadi bukan "yang besar memangsa yang kecil", namun suatu hubungan kesalingtergantungan yang sinergis dan saling menguntungkan. Namun demikian dalam kenyataannya, kondisi perkoperasian di Indonesia belum menggembirakan. Dari total 177.000 unit koperasi yang ada di Indonesia, sebanyak 48.000 unit (27 %) diantaranya ditemukan tidak aktif, dan 15.000 unit (65 %) tidak menjalankan RAT (sumber PT.Rekadesa, dikutip dari berbagai sumber). Tentu saja semua pihak tidak menghendaki kondisi koperasi yang dalam perkembangannya menjadi tidak aktif, tidak tumbuh/berkembang, tidak menjalankan RAT, mati suri, sekedar papan nama, tidak pernah untung, atau tidak menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Untuk itu, agar koptan yang telah terbentuk memiliki peluang berkembang secara berkelanjutan, maka diperlukan bimbingan dan pendampingan yang intensif dari aspek organisasi mulai dari awal penumbuhannya. Bimbingan pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui serangkaian pertemuan dengan melibatkan petugas/pejabat dari dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat, sesuai domisili anggota. Tahapan penumbuhan koperasiBeberapa tahapan yang direkomendasikan dalam penumbuhkembangan koperasi, yaitu sebagai berikut:1. Penggalian minat dan motivasiPada pertemuan awal, para calon anggota memerlukan penjelasan tentang beberapa pilihan bentuk kelembagaan ekonomi petani atau badan usaha yang mampu mewadahi pengembangan usaha poktan/gapoktan yang ada saat ini, serta menjelaskan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Melalui penggalian minat dan motivasi ini diharapkan dapat dibangun kesepakatan para calon anggota tentang bentuk kelembagaan yang dipilih (dalam hal ini koptan), komitmen calon-calon pengurus dan anggota untuk membangun koperasi, serta gambaran umum tentang rencana usaha koptan.2. Pengenalan organisasiPertemuan berikutnya digunakan untuk membekali calon-calon pengurus dan anggota dengan pemahaman tentang badan usaha koperasi secara baik dan benar (manajemen dasar koperasi dan pengelolaan ekonomi rumah tangga). Melalui pembekalan ini diharapkan calon-calon pengurus dan anggota memahami perkoperasian dengan baik dan benar (posisi anggota sebagai pemilik koperasi, kekayaan, alat kelengkapan organisasi, sistem pengawasan internal, usaha yang utama/berkesinambungan, cara membagi keuntungan), serta prinsip keswadayaan dan kerjasama dalam koperasi.3. Pembentukan koperasiUntuk kelancaran pembentukan koperasi, sebelumnya perlu dibentuk semacam panitia pengarah yang akan memfasilitasi proses pembentukannya. Pembentukan koperasi dilakukan melalui rapat anggota pembentukan. Selain dihadiri oleh seluruh calon anggota, rapat ini sebaiknya dihadiri juga oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat, sesuai domisili calon anggota. Apabila memungkinkan, rapat anggota pembentukan koperasi tersebut juga dihadiri oleh notaris/Petugas Pembuat Akta Koperasi (PPAK) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kehadiran PPAK ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pembuatan/penyusunan akta pendirian (termasuk klausul tentang perubahan anggaran Anggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART dan pembubaran koperasi). Rapat anggota pembentukan koperasi ini menelaah draf AD dan ART yang dibuat oleh pendiri sebelum di"akta"kan oleh PPAK setempat, serta menetapkan calon pengurus dan pengawas koptan. Output rapat anggota pembentukan ini, yaitu: 1) terbentuknya koptan (dengan indikator terpilihnya pengurus dan pengawas, serta disyahkannya AD dan ART); 2) tersusunnya dokumen rencana usaha koptan (minimal rencana satu tahun); dan 3) anggota membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.4. Pertumbuhan organisasi Untuk memfasilitasi pertumbuhan koperasi sehingga dapat menjalankan usaha sesuai rencana kerja yang telah disusun, diperlukan pelatihan/pendampingan yang bersifat teknis, antara lain mengenai akuntansi koperasi, pengelolaan usaha (sesuai jenis usaha koperasi), dan mobilisasi simpanan anggota. Pendampingan ini dimaksudkan agar: 1) prinsip-prinsip organisasi koperasi dijalankan secara taat azas; 2) anggota menabung secara teratur; 3) terselenggaranya rapat anggota; 4) terselenggaranya rapat pengurus; dan 5) tersusunnya laporan keuangan bulanan. 5. Pengembangan usahaPendampingan dalam rangka pengembangan usaha dilakukan melalui peningkatan kapasitas anggota dan pengurus dalam aspek produksi, pemasaran, pengembangan jaringan dan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga (antara lain untuk mengakses permodalan usaha, bahan baku, dan pasar). Pendampingan ini dimaksudkan untuk menjamin dijalankannya prinsip-prinsip organisasi koperasi secara taat azas, meningkatnya jumlah anggota serta asset yang dikelola, organisasi membukukan laba dan mampu membiayai organisasi secara wajar. Penulis : Diana Prasastyawati/ Penyuluh Pertanian PusatSumber informasi:1. Soebagyo Herry, 2015. Fasilitasi Pendampingan Penumbuhan Koperasi. Jakarta: PT.Rekadesa2. Indrawan Roni, 2015. Pemahaman Koperasi sebagai Badan Hukum. Jakarta: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 3. Anonymous, 2015. Peran Serta Koperasi dalam Kedaulatan Pangan. Jakarta: Kementerian Pertanian