Sapi merupakan komoditi peternakan andalan sebagai sumber protein hewani berupa daging maupun susu. Dalam pemeliharaannya, salah satu penghambat yang sering dihadapi adalah penyakit. Bahkan tidak jarang peternak mengalami kerugian besar dan tutup usaha dikarenakan serangan penyakit yang berakibat kematian pada ternaknya. Oleh karenanya, faktor kesehatan ini sangat memegang peranan penting dan harus menjadi perhatian.Dalam dunia perdagangan bebas khususnya sapi, kesehatan hewan merupakan salah satu persyaratan yang utama melebihi syarat yang lainnya. Kalau hambatan tarif (tariff barrier) tidak diperbolehkan menjadi halangan maka penerapan hambatan teknis (Technical Barrier to Trade/TBT) diperkenankan. Dengan demikian suatu negara yang secara konsekuen mengikuti kesepakatan WTO, dalam memfasilitasi perdagangan ternak dan produk ternak menerapkan persyaratan sanitary and phytosanitary (SPS).Penerapan SPS pada intinya adalah menerapkan persyaratan teknis untuk melindungi sumber daya dan kesehatan manusia termasuk lingkungan. Dengan demikian dalam perdagangan atau pemasukan ternak (sapi) dan produk sapi perlu diterapkan persyaratan teknis dan penerapan analisa resiko yang akan sangat bergantung pada situasi dan status penyakit Hewan Menular Utama (PHMU) dan Zoonosis di suatu negara.Perkembangan situasi dan status PHMU di suatu Negara secara regular dilaporkan dan terdokumentasikan pada organisasi kesehatan hewan dunia (Office des Internationale Epizootic/OIE). Indonesia sebagai salah satu Negara anggota OIE telah mempunyai acuan dalam pemasukan ternak dan produk ternak yaitu dengan berdasarkan kepada UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Pada dasarnya pemasukan sapi hidup ke Indonesia harus berasal dari negara yang bebas dari PHMU dan Zoonotic berbahaya. Khusus untuk pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No.20 tahun 2009. Hal ini memberikan peluang terhadap Negara manapun untuk dapat menjadi Negara pengekspor ke Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Adapun jenis penyakit eksotik yang dipersyaratkan antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease/FMD), Rinderpest, Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuro-pneumonia (CPBP) dan Bovine Spongioform Encephalopathy (BSE) dengan status negligible BSE risk.Salah satu aturan global yang penting dalam perdagangan antar negara dalam melindungi negara terhadap ancaman hama dan penyakit baik yang mengancam hewan, tumbuhan dan manusia adalah Sanitary and Phitosanitary (SPS) Agreement yang merupakan satu-satunya hambatan non tariff. Aturan ini menjadi faktor penting sebagai pendorong Indonesia untuk mempertahankan status bebas beberapa penyakit yang tidak ada di Indonesia (eksotik) seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) dan penyakit eksotik penting lainnya seperti NIPAH, Hendra dan Rinderpest.Berdasarkan World Animal Health Information Database (WAHID) yang diterbitkan oleh organisasi kesehatan hewan dunia (WOAH/OIE) maka saat ini terdapat beberapa negara yang bebas PMK dan BSE, yaitu antara lain Australia dan New Zealand, sehingga kedua negara tersebut dapat dijadikan sebagai negara pemasok daging sapi maupun ternak sapi hidup. Namun demikian, prinsip kehati-hatian terhadap adanya penyakit hewan menular lainnya di negara tersebut juga perlu dicermati.Pada saat ini Australia masih belum bebas dari penyakit Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR), Bovine Viral Diarrhea (BVD), Johne's Disease/ Paratuberculosis, Enzootic Bovine Leucosis (EBL), Anthraks, Bluetongue, Q Fever, Tetanus, Malignant Oedema, Blackleg, Pulpy Kidney, Black Disease, Botulism, Actinomycosis, Salmonellosis, Leptospirosis dan Penyakit Parasiter seperti Cysticercosis dan penyakit cacing lainnya, sehingga diperlukan persyaratan tertentu agar ternak sapi yang diperoleh merupakan ternak yang sehat. Selain itu, sebagai upaya pencegahan terinfeksinya ternak sapi terhadap penyakit hewan yang ada di Indonesia namun tidak ada di Australia, maka ternak tersebut harus divaksinasi sebelum dikirim ke Indonesia, yaitu vaksinasi untuk mencegah penyakit anaplasmosis dan babesiosis. Adapun status penyakit hewan menular di New Zealand kurang lebih sama seperti di Australia, namun importasi ternak sapi dari Australia sangat jarang dilakukan.Disamping itu terdapat negara yang menerapkan zona bebas PMK di negaranya seperti Brazil. Upaya-upaya untuk mempertahankan Indonesia dari penyakit eksotik terutama dalam kaitannya dengan importasi sapi dan produknya perlu dilakukan kajian analisa resiko berdasarkan informasi yang lengkap tentang status penyakit hewan menular di negara tersebut, dan penguatan sistem pelayanan kesehatan hewan termasuk kelembagaannya dan penyiapan penguatan kapasitas laboratorium diagnostik. Disamping itu diperlukan sistem karantina hewan yang kuat yang dilengkapi dengan Instalasi Karantina Hewan permanen di setiap pintu masuk untuk menggantikan Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) secara bertahap. (Inang Sariati). Sumber:https://www.google.co.id/search?q=penyakit+menular+sapi