Salah satu kendala pengembangan usaha pada komoditas kakao adalah keterbatasan sumber permodalan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan bantuan dana untuk pengembangan kakao. Penyediaan dana ini dapat membantu petani miskin dalam penyediaan modal pengembangan usaha pertanian pada komoditas kakao sehingga petani dapat meningkatkan pendapatannya, mampu mengembalikan modal tepat waktu, dan kehidupan keluarganya lebih sejahtera Dana pengembangan usaha ini diharapkan sebagai tambahan modal usaha pertanian (antara lain: produksi/budidaya tanaman, pengolahan hasil, dan pemasaran) yang menguntungkan dan cepat menghasilkan agar dapat mengembalikan tepat waktu. Dana ini harus dimanfaat bagi petani anggota kelompok yang tergabung dalam kelompoktani, yang kemudian dapat digulirkan kepada anggota lainnya, sehingga diharapkan dapat berkembang baik besarnya maupun jumlah petani yang memanfaatkan. Untuk itu kelompoktani kakao harus menyiapakan pembukuan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.Selama dana mencukupi, petani kakao yang menerima manfaat/mendapat kesempatan meminjam dana pengembangan usaha ini sebaiknya dibekali ketrampilan melalui kursustani dan diberi kesempatan untuk melakukan tukar-menukar pengalaman dengan petani kakao di desa lain yang berkaitan dengan usaha yang dikembangkannya. Kegiatan ini difasilitasi/dibimbing oleh penyuluh pertanian yang bertugas di desa yang bersangkutan.Agar dana pengembangan usaha bermanfaat secara berkelanjutan dan sesuai tujuan, maka perlu dibuat pedoman sebagai acuan pelaksanaan di lapangan. Tujuan pengembangan dana pengembangan usaha adalah membantu modal bagi petani kakao agar keluarganya memiliki usaha pertanian berskala mikro yang menguntungkan dan berkembang (bertambah besar atau jenisnya) secara berkelanjutan, sehingga pendapatan keluarga lebih tinggi, mampu membiayai perkembangan usaha secara berkelanjutan, mampu mengembalikan modal tepat waktu, dan kehidupan keluarga lebih sejahtera. Dana pengembangan usaha atau disebut juga dana Belanja Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Dana bantuan sosial imi bersifat sementara atau berkelanjutan. Selama ini pemerintah telah menyediakan dana bantuan sosial yang dananya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh seperti untuk mendanai rehab sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. Tujuan diberikannya dana bansos antara lain untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, kelangsungan hidup, dan memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian sehingga terlepas dari risiko sosial. Belanja bantuan sosial diberikan dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan/atau penguatan kelembagaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyalurkan dana bansos yaitu penerima bansos agar dipilih lebih selektif mengikuti ketentuan/peraturan yang berlaku, dalam hal petani kakao, maka petani tersebut harus tergabung di dalam kelompok kakao. Pemberian Bansos dalam bentuk transfer uang, agar terlebih dahulu dibuatkan payung hukum, yang memuat jenis-jenis bansos dan besaran dana bansos untuk tiap penerima bansos (masyarakat/kelompok tani/gapoktan/dll), yang dituangkan dalam peraturan/keputusan Menteri Pertanian. Mekanisme penyaluran dana bansos. Sebelum di salurkan maka perlu dilakukan sosialisasi tentang adanya bansos bagi kelompoktani. Setelah itu dilakukan perencanaan, identifikasi calon penerima dan calon lokasi (CP-CL), seleksi CP-CL lalu penetapan penerima bansos, pengajuan proposal, setelah itu dilakukan penyaluran dana melalui transfer ke nomor rekening. Kelompoktani Kakao yang telah menerima dana bansos untuk pengembangan usaha harus memiliki pembukuan. Buku keuangan usaha adalah buku pencatatan keuangan untuk kegiatan usaha secara perorangan maupun secara kelompok/usaha bersama . Usaha ini meliputi kegiatan produksi dan pemasaran yang dilakukan secara perorangan atau kelompok. Untuk usaha kelompok/bersama keuntungan biasanya dibagi berdasarkan modal dan tenaga yang dicurahkan. Buku tersebut dapat dibuat secara sederhana dengan membuat kolom pada buku yang berisi tanggal, catatan penerimaan dan catatan pengeluaran. Atau dapat juga dibuat kolom tanggal, keterangan transaksi, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan saldo. Dengan cara yang kedua kita dapat mengetahui saldo harian. Secara sederhana buku ini dibuat untuk satu pengelolaan keuangan termasuk apabila usahanya lebih dari satu macam, asal pengaturan keuangannya menjadi satu, dibuat satu Buku Pencatatan Usaha. Apabila usahanya sudah berkembang, pada Buku Pencatatan Usaha, perlu ditambah kolom nomor Arsip. Kemudian, arsipnya seperti Nota, kwitansi dan semacamnya dibukukan tersendiri. Penulis: Shalimar Andaya Nia Tamimi. Sumber: Program Read, 2012. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Jakarta.