Loading...

Penyaluran Pupuk Bersubsidi bagi Petani

Penyaluran Pupuk Bersubsidi bagi Petani
Selama ini masalah utama yang dihadapi petani adalah kelangkaan ketersediaan pupuk. Padahal peranan pupuk sebagai salah satu sarana produksi yang sangat strategis bagi petani terutama dalam peningkatan produktivitas dan mutu hasil komoditas pertaniannya .Namun demikian kondisi di lapangan menunjukkan bahwa daya beli petani akan sarana produksi ini masih lemah, sehingga penggunaan pupuk di tingkat petani cenderung tidak lagi memperhatikan dosis anjuran dan mutu pupuk.Agar penyediaan pupuk di tingkat petani diusahakan memenuhi 6 (enam) tepat yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu dan dengan harga yang layak , maka pemerintah memberikan kebijakan subsidi pupuk untuk sektor pertanian, perkebunan kecil, hortikultura, peternakan dan perikanan.Oleh karena itu, Pemerintah berkepentingan untuk mengatur penyediaan pupuk yang memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sehingga dapat membantu petani dalam penyedian pupuk sesuai kebutuhannya dengan harga terjangkau dan pupuk yang beredar di lapangan dapat terjamin mutu dan kualitasnya..Kebijakan subsidi pupuk dimaksudkan untuk membantu petani dalam pengadaan dan penyediaan pupuk dalam usahataninya agar dapat menerapkan pupuk berimbang sesuai kondisi spesifik lokasi, sehingga memperoleh hasil pertanian yang optimal.Agar pelaksanaan subsidi pupuk berjalan lancar dan berhasil baik, maka pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015. Selain itu agar penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi tepat sasaran, maka dibutuhkan dukungan pengawalan dan pengawasan dari seluruh pihak pemangku kepentingan khususnya penyuluh pertanian di lapangan. Pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk anorganik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh pelaksana subsidi pupuk (Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagai pelaksana subsidi pupuk). Pupuk anorganik terdiri atas Urea, SP 36, ZA dan NPK.Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar setiap musim tanam per keluarga. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunaan.Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang ditetapkan melalui peraturan Gubernur danPeraturan Bupati/ Walikota tentang kebutuhan pupuk di masing-masing wilayahnya.Kebutuhan pupuk bersubsidi mempertimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan diketahui oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupaten/ kota setempatDinas kabupaten/kota bersama kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota wajib melaksanakan pembinaan kepada petani dan/ atau kelompoktani dalam penyusunan RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk bersubsidi di tingkat petani dan/atau kelompoktani di wilayahnya. Dalam hal kebutuhan pupuk bersubsidi terjadi kekurangan, dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor. Apabila Provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kabupaten/kota yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur atau ditetapkan oleh Kepala Dinas .Sedangkan untuk perubahan Kabupaten/kota diatur melalui realokasi antar kecamatan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota atau ditetapkan oleh Kepala Dinas. Apabila di suatu kabupaten/kota dan kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun. Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2015.Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani/kelompoktani melalui penyalur di Lini IV ( pengecer resmi ) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian yang berlaku dan dibuktikan dengan catatan dan/atau nota pembelian kepada petani dan/atau kelompoktani. Penyaluran pupuk bersubsidi memperhatikan kebutuhan petani/ kelompoktani dan alokasi di masing-masing wilayah.Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV ke petani dan/atau kelompoktani,Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kelembagaan penyuluhan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota guna melakukan pendataanOptimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi di tingkat petani dan/atau kelompoktani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifikasi lokasi oleh penyuluh. Sedangkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV ke Petani/kelompoktani dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di kabupaten/kota. Pelaksana subsidi pupuk , penyalur di Lini III ( distributor) dan penyalur lini IV (pengecer resmi) wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani/ kelompoktani di wilayah tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk menjamin ketersediaan pupuk, pelaksana subsidi pupuk berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penyerapan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.Penyalur di Lini IV yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebagai berikut : 1) Pupuk urea Rp.1800 per kg, 2) Pupuk SP 36 Rp 2000 per kg; 3) pupuk ZA Rp.1400 per kg; 4) pupuk NPK Rp 2300 per kg; 5) pupuk Organik Rp 500 per kg.HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani/kelompoktani di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut : Pupuk urea 50 kg, pupuk SP 36 50 kg; pupuk ZA 50 kg; pupuk NPK 50 kg dan pupuk organik 40 kg.Kemasan pupuk bersubsidi harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan : Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan Khusus penyediaan dan penyaluran Pupuk Urea bersubsidi berwarma merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (orange). Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi :Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian tahun anggaran 2015. Sumber Gambar : bisniskeuangan.kompas.com