Loading...

Penyampaian Program Asuransi Usahatani Padi (AUTP) pada Peserta Rembug Tani Sekolah Lapang Kelompoktani desa Limau Purut kec.

Penyampaian Program Asuransi Usahatani Padi (AUTP) pada Peserta Rembug Tani Sekolah Lapang Kelompoktani desa Limau Purut kec.
Sosialisasi dan penyampaian program Asuransi Usaha Tani Padi (AUPT) di sampaikan pada acara Sekolah Lapang (SL) kelompok Tani "Bunga Tanjung" desa Limau Purut kecamatan Kluet Utara kabupaten Aceh Selatan. Suharwandi, SP Penyuluh Pertanian Kabupaten menyampaikan mamfaat program Nasional Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah suatu bentuk upaya mendukung program pemerintah yang memberikan ganti rugi keuangan kepada petani yang mengalami gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT. Adapun kriteria calon peserta : (1). Daftar calon peserta/petani asuransi usaha tani padi diketahui oleh Dinas Pertanian, (2). Petani Padi sawah yang bergabung dalam kelompok Tani aktif dan mempunyai pengurus lengkap, (3). Petani bersedia anjuran teknis sesuai rekomendasi pengelolaan usahatani, (4). Lokasi berada dalam satu hambaran padi sawah dengan irigasi serta sawah tadah hujan, dan (4). Diprioritaskan wilayah sentra produksi padi dan wilayah penyelenggara UPSUS padi. Selanjutnya Suharwandi menyampaikan tarif dan jangka waktu pertanggunggan : (1). Untuk tiap 1 ha sawah premi dibayar Rp. 180.000, dimana Rp. 36.000,- dibayar petani dan Rp.144.000 dibayar pemerintah dalam hal ini kementerian Pertanian. Kemudian jangka waktu pertanggung adalah dimulai tanam s.d panen atau satu kali musim tanam. Proses pendaftaran : (1). Dinas Pertanian provinsi membuat rencana kerja sosialisasi tingkat kabupaten sesuai target dan alokasi yg telah ditentukan oleh kementerian pertanian pusat, (2). Melakukan sosialisasi tangka kabupaten pada wilayah kecamatan yg menjadi target CPCL dibantu penyuluh pertanian, (3). Bersama2 penyuluh pertanian melakukan proses pendaftaran calon peserta AUTP. (4). Kelompok Tani didampingi oleh Penyuluh Pertanian mengisi formulir pendaftaran sebagai data peserta sementara, (5). Perusahaan Asuransi melakukan verifikasi CPCL dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Penyuluh pertanian untuk diteruskan kepada kelompok Tani, (6). Kelompok Tani membayar premi swadaya langsung ke rekening BRI KC Jasindo setempat dengan No. Rek : 003701001237302 dan menyerahkan bukti transfer kepada KP/KC PT. Jasindo, (7). PT. Jasindo menrbitkan Polis, (7). Perusahaan asuransi menrbitkan polis, sertifikat, kuitansi pembayaran (20%) berikut rekap melalui dinas kabupaten.