Dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri tkstil dan produk tekstil (TPT) akan serat kapas, pemerintah telah melakukan berbagai upaya fasilitasi dan dukungan peningkatan produksi kapas dalam bentuk Intensifikasi Kapas Rakyat, namun hasilnya belum menggembirakan. Untuk mengatasi hal tersebut, Balittas Malang terus mencari terobosan upaya peningkatan produksi dan produktivitas kapas antara lain melalui pelepasan varietas-varietas unggul baru yang akan dijadikan benih. Untuk mendapatkan benih kapas yang baik, diperlukan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut: Prinsip dasar Penyediaan benih kapas harus memenuhi beberapa prinsip-prinsip dasar yaitu: 1) penyediaan benih didasarkan atas rencana kebutuhan benih; 2) benih disediakan melalui penangkaran secara berjenjang yaitu mulai dari penangkaran benih penjenis (BPJ), benih dasar (BD),benih pokok (BP) dan benih sebar (BS); 3) varietas yang ditangkarkan adalah varietas yang sudah dilepas oleh Menteri Pertanian; 4) teknologi yang dipergunakan sesuai tandar Operasional dan Prosedur (SOP) yang diterbitkan oleh Balittas Malang. Standar Panen dan Prosesing Benih Standar panen dan prosesing benih kapas dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Panen calon benih kapas (kapas berbiji) dilakukan dengan ketentuan yaitu panen dilakukan jika 5-6 boll sudah merekah sempurna, panen dilakukan pada siang hari yang cerah dan buah-buah kapas sudah bebas dari embun dan buah-buah yang digunakan untuk benih adalah buah-buah yang berasal dari cabang ke-2 sampai ke 8 dan dapat menghasilkan calon benih sekitar 1.200 kg kapas berbiji; 2) prosesing benih meliputi kegiatan memisahkan benih dari seratkapas (ginning) dan acid delinting. Sebelum dilakukan ginning, kapas berbiji hasil panen dijemur selama 2-3 hari hingga kadar air mencapai 7%, ginning dilakukan pada ginnery yang ada di masing-masing KIM-Bun Kapas, untuk menjaga kemurnian varietas ginning calon benih tidak dilakukan bersamaan dengan ginning kapas berbiji yang dihasilkan dari kebun produksi/kebun petani. Kegiatan acid delinting adalah membersihkan serat-serat pendek atau kabu-kabu yang melekat pada benih dengan alat delinter yang adamenggunakan asam sulfat pekat (sistem basah) atau jika ada dapat menggunakan uap ari asam chlorida (sistem kering) 3) sortasi dan mutu produksi benih dilakukan dengan cara sebagai berikut: sortasi dilakukan dengan membuang biji-biji yang muda danbiji-biji yang rusak (karena serangan serangga) dengan membuang biji-biji yang terapung pada saat pencucian atau dengan menggunakan alat tampi dari anyaman bambu sehingga menghasilkan benih yang bernas dan utuh. Kemudian biji tersebut diberi perlakuan dengan menggunakan fungisida Dithane M-45. Agar sesuai standar, diterapkan dengan menerapkan SOP penanganan benih kapas, akan diperoleh produksi benihkapas sekitar 600 kg/ ha dengan standar mutu kadar air 7-9%, daya kecambah minimal 80% dan kemurnian minimal 98%; 4) standar pengemasan benih dilakukan dengan cara sebagai berikut: bahan kemasan menggunakan kantong plastik dengan ketebalan 0,50 mm-0,80 mm, ukuran kemasan 5 kg dengan label yang mencantumkan informasi antara lain warna label (putih/BD, Ungu/BP, Biru/BS), isi label mencantumkan kelas benih (BD/BP/BS), varietas, Berat netto (kg untuk ...ha), kadar air benih (%), daya kecambah (%), kemurnian benih (%), masa berlaku (bulan), dan logo dari produsen benih. Standar Peredaran Benih Benih kapas yang akan beredar harus disertifikasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku oleh instansi yang berwenang dan diberi label oleh produsen benih yang bersangkutan. Standar Penyimpanan Benih Dalam standar penyimpanan benih harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) penyimpanan benih dimaksudkan untuk memelihara mutu fisiologis benih dan untuk memperkecil laju kerusakan mutu benih, penyimpanan harus mempertimbangkan jangka waktu benih sebelum digunakan sebagai bahan tanam. Lama daya simpan benih ditentukan oleh viabilitas dan kadar air pada awal penyimpanan, suhu dan kelembaban udara dalam ruang penyimpanan; 2) Standar gudang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) kondisi benih yang disimpan sebaiknya dalam kondisi acid-delinteddan telah diperlakukan dengan fungisida Dithane M-45 dengan dosis 2g per kg benih sebelum pengemasan, Bila benih disimpan dalam kondisi bukan benih acid-delinted sebaiknya diberi perlakuan insektisida phostoxin dengan dosis 1 tablet/2 kuintal benih dan dengan fungisida Dithane M-45 dengan dosis 2 g/kg benih sebelum pengemasan. Benih dikemas sesuai dengan SOP Penyediaan Benih kapas dengan menggunakan bahan-bahan yang tahan lembab (moisture resustant) misalnya dengan menggunakan kantong plastik dengan ketebalan 0,08 mm. Kemudian kemasan benih disusun rapi diatas alas erbuat dari kayu berukuran 1x1x0,2m atau rak benih, supaya kemasan benih tidak secara langsung bersinggungan dengan lantai atau dinding gudang, jarak antara tumpukan benih adalah 1 m untuk memberikan aerasi yang cukup; (b) kondisi bangunan gudang penyimpnan benih harus bersih dan tidak bocor dan rapat sehingga terlindung dari hama gudang, lantai gudang sebaiknya water proof dan terbuat dari tegel atau keramik; (c) gudang penyimpanan jangka pendek (kurang dari 7 bulan) dilakukan diruang dengan suhu ruangan 20-24 derajat Celsius, gudang harus dilengkapi dengan ventilasi dan aerasi yang baik untuk mencegah terjadinya kenaikan suhu yang bisa menurunkan mutu benih. Bila kelembaban gudang sulit dijaga, sebaiknya dipasang alat dehumidfier atau diletakkan batu kapur tohor disekitar tumpukan benih sebagai desicant. Penyimpanan pada kadar air benih 7-8% pada suhu 2-22 derajat Celsius akan mampu mempertahankan mutu benih selama 7 bulan; (d) gudang penyimpanan jangka panjang (lebih 7 bulan) sebaiknya gudang dilengkapi air conditioner (AC) dimana suhu dan kelembaban udaranya stabil. Untuk penyimpanan benih delinted sampai dengan 18 bulan, maka berlaku rumus besaran suhu (dalam derajat Celsius) ditambah RH (dalam%) adalah 70. Ukuran suhu dan kelembaban udara dan kandungan kadar air yang dapat untuk menyimpan benih kapas selama 18 bulan pada kondisi sebagai berikut: (a) suhu 30 derajat Celsius, , kelembaban udara 40% dan kadar air benih sebesar ? 7,5; suhu 20 derajat Celsius, kelembaban udara 50%, kadar air benih sebesar ? 8,0; suhu 10 derajat Celsius, kelembaban udara 60% kadar air benih sebesar ? 9,0. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.com Sumber :1) Standar Norma Pedoman Kriteria dan Prosedur (SNPKP), Pedoman Budidaya Tanaman Kapas, 2006 Direktorat Budidaya Tanaman Semusim, Ditjen Perkebunan, Deptan; 3) Dihimpun dari beberapa sumber Sumber gambar: https//www.google.co.id/search..../balitsereal.litbangpertanian.go.id/ind/images.....