Loading...

PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI BATAS KOTA PALOPO

PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI BATAS KOTA PALOPO
Di tengah pandemi wabah virus corona (COVID-19) yang semakin meluas terutama di Indonesia, berbagai tindakan dilakukan untuk mencegah orang yang terinfeksi lebih banyak. Mulai dari menyerukan himbauan untuk cuci tangan, mengkonsumsi makan bergizi, melakukan social distancing, physical distancing, PSBB hingga lockdown. Salah satu cara yang sudah mulai banyak dilakukan yaitu penyemprotan cairan desinfektan. "Desinfektan adalah sebutan bagi larutan atau zat kimia tertentu yang dapat membunuh bakteri atau mikroorganisme yang ada pada suatu objek tertentu. Sehingga membuat penggunaan desinfektan penting untuk mencegah terjadinya infeksi Pemerintah Kota Palopo melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 yang diketuai oleh Sekretaris Kota Palopo mengeluarkan surat Nomor 401/1.1/DINKES/PLP/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Screening dan Penyemprotan Desinfektan di daerah perbatasan. Adapun daerah perbatasan yang dimaksud yakni di Batas Selatan (Depan Masjid Islamic Centre), di Batas Barat (Poros Palopo-Rantepao Km 7) dan di Batas Utara (Depan Kawasan Industri Palopo) Screening dan Penyemprotan ini melibatkan aparat TNI-Polri, Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, BNPB serta Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo. Mereka secara terpadu melakukan tugas masing-masing selama 24 jam nonstop sejak terbitnya surat tersebut yakni 24 Maret 2020 hingga jangka waktu yang tidak ditentukan. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan dilibatkan dalam penyemprotan dan pengadaan cairan desinfektan. Cairan desinfektan yang digunakan mengandung Benzalkonium chloride yang sama kandungannya dengan sabun mandi sehingga aman untuk digunakan. Namun, demi amannya Bapak Walikota Palopo memerintahkan agar penyemprotan dilakukan hanya untuk benda mati saja dalam hal ini kendaraan yang melintas di perbatasan Kota Palopo. Sementara untuk team penyemprot, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 800/482/DPPP/III/2020 tentang susunan personil yang terlibat. Mereka yang terlibat yakni Penyuluh Pertanian serta staf masing-masing bidang di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo. Penulis: Irmawaty Fachruddin, SP ( Penyuluh Pertanaian Madya / IV.A )