Kentang sebagai sumber karbohidrat, kalori, mineral, dan protein. Pengembangan tanaman kentang memiliki prospek yang luas untuk menunjang program diversifikasi pangan, bahan baku industri, dan komoditas ekspor. Umbi kentang dapat diolah menjadi bermacam-macam hasil olahan, seperti kentang goreng, tepung kentang, dan keripik kentang. Kebutuhan kentang cenderung mengalami peningkatan, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi bagi kesehatan. Untuk mengantisipasi permintaan produk kentang sesuai dengan preferensi pasar dalam negeri dan ekspor dengan kualitas yang memadai, perlu dilakukan produksi melalui budidaya yang baik dan benar berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penyiapan benih kentang bermutu merupakan awal kegiatan budidaya tanaman, sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi produksi. Oleh sebab itu, jaminan mutu benih sangat diperlukan oleh petani pengguna. Benih kentang bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi benih, mempunyai kebenaran varietas, mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu persyaratan teknis minimal. Varietas tanaman kentang adalah bagian dari suatu jenis tanaman kentang yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. Salah satu unsur SOP yang perlu dilakukan adalah penyiapan benih kentang bermutu dari varietas unggul. Tujuannya adalah menjamin benih yang ditanam berasal dari varietas unggul, memiliki tingkat keseragaman yang tinggi, berproduktivitas tinggi dan sehat. Standar penyiapan benih adalah menggunakan Benih Sebar (G4) bermutu, bersertifikat dan berlabel biru dengan ukuran "Medium" (30-45 gr); yang sudah tumbuh tunas 1-2 cm atau siap tanam dari penangkar yang diawasi dan dibina oleh Pemerintah. Mekanisme yang efektif untuk memperoleh benih bermutu adalah produsen atau instansi pemerintah dalam memproduksi benih harus melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih kentang dilaksanakan untuk menjamin mutu benih yang beredar sampai di tingkat konsumen. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dinyatakan bahwa benih yang diedarkan wajib didaftar dan memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal, yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui konsensus nasional atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai turunan UU Nomor 13 Tahun 2010 dalam rangka sertifikasi benih, telah diterbitkan Permentan No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura. Sertifikasi dilakukan melalui pengawasan pertanaman dan pasca panen; sistem manajemen mutu; atau terhadap produk benih. 1. Sertifikasi Pengawasan Pertanaman dan Pascapanen:a. Untuk memperoleh benih bermutu, dilakukan melalui penilaian proses produksi.b. Sertifikasi dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan dan sertifikasi benih.c. Terhadap benih yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diberikan sertifikat. 2. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutua. Sertifikasi sistem manajemen mutu, diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) di bidang perbenihan hortikultura.b. Sertifikasi dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi benih.c. Produsen/instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu (SMM), diberikan sertifikat sistem mutu dan berhak melaksanakan sertifikat benih secara mandiri. 3. Sertifikasi Tehadap Produk Beniha. Sertifikasi produk benih diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi oleh KAN di bidang perbenihan hortikultura.b. Sertifikasi dilakukan terhadap SMM dan produk benih yang diterapkan oleh produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi benih.c. Apabila hasil sertifikasi telah memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT SNI).d. Produsen atau instansi pemerintah yang mendapat SPPT SNI, dapat menggunakan tanda SNI pada produk benih.e. Produsen atau instansi pemerintah yang telah memperoleh SPPT SNI harus melaporkan produksi benihnya kepada LSPro dengan tembusan kepada Dirjen Hortikultura dan instansi yang menyelenggarakan tupoksi pengawasan dan sertifikasi benih, setiap 3 (tiga) bulan sekali.Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)