Tugas bidang prasarana dan sarana pertanian adalah menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis dibidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi pertanian dan pembiayaan, alat dan mesin pertanian, pupuk dan pestisida serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang prasarana dan sarana pertanian.Bidang prasarana dan sarana pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, membawahi : 1). Seksi perluasan dan perlindungan lahan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis dibidang perluasan dan perlindungan lahan serta bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, 2). Seksi Irigasi Pertanian dan Pembiayaan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis dibidang irigasi pertanian dan pembiayaan serta bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, 3). Seksi alat mesin Pertanian, Pupuk dan Pestisida mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis dibidang alat mesin pertanian, pupuk, dan pestisida serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia melalui badan penelitian dan pengembangan (Litbang) pertanian selalu mendukung program dibidang pertanian, dan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. Dewi sri hastuty,s, SP (PPL kec. Wonggeduku Barat) Fitriyani, SP (PPL kec. Wonggeduku Barat)