Penyuluh dan Kelompok Tani di Kelurahan Ereng-ereng Melaksanakan Pemetaan Wilayah Kelompok Tani.
Kegiatan pemetaan kelompok tani dengan metode pemetaan partisipasi pengurus kelompok tani dilaksanakan di aula kantor kelurahan Ereng-ereng pada hari kamis 06 Februari 2020. Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua ketua kelompok tani yang ada di Kelurahan Ereng-ereng, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng. Turut hadir pula kepala Kelurahan Kaimuddin, S.Sos, Koordinator BPP Tompobulu Anthomina, S.P, Penyuluh pertanian kelurahan Ereng-ereng Syahrun mubarak serta penyuluh lingkup BPP Kecamatan Tompobulu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memetakan kelompok tani berdasarkan hamparan, sehingga tidak ada lagi lahan kelompok tani yang lahannya terpisah dengan anggota kelompok lainnya. Tujuan lain dari kegiatan ini adalah supaya semua lahan yang ada di Desa/Kelurahan di Kabupaten Bantaeng ter-cover dalam kelompok tani. Kondisi kelompok tani saat ini kebanyakan masih menganut sistem domisili sehingga ke depan dengan adanya pemetaan ini lebih menertibkan kelompok tani di Kabupaten Bantaeng utamanya secara administrasi keanggotaan kelompok dan luas wilayah dalam satu kelompok. Proses pemetaan dipandu secara langsung oleh penyuluh pertanian setempat dengan menggunakan beberapa tools pendukung seperti peta blok dan SAS Planet. Peta blok digunakan untuk mengidentifikasi letak lahan, batas wilayah, dan kepemilikan lahan tersebut sedangkan SAS Planet digunakan untuk melihat peta citra satelit sekaligus digunakan untuk membuat polygon kelompok tani berdasarkan hamparan. Hasil sketsa yang diperoleh akan diolah secara lebih lanjut dan detail menggunakan Ach GIS untuk memetakan lahan berdasarkan hamparan kelompok masing-masing. Luas lahan Keluarahan Ereng-ereng adalah sekitar 400 ha (BPS, 2018). Luas lahan ini nantinya dibagi habis dengan jumlah kelompok tani yang ada. Jumlah kelompok tani di Kelurahan Ereng-ereng adalah 14 kelompok yang telah teregistrasi, sehingga bilamana 400 ha lahan tersebut dibagi ke dalam 14 kelompok, akan menghasilkan luasan sekitar 28 ha per kelompok. Luasan wilayah kelompok ini sudah memenuhi kriteria luasan lahan pembentukan kelompok tani sehingga kemungkinan tidak ada lagi penambahan kelompok tani. Output dari kegiatan pemetaan kelompok tani berupa peta Desa/Kelurahan yang telah terbagi ke dalam kelompok tani, peta kawasan atau wilayah hamparan masing-masing kelompok serta daftar nama pengurus dan anggota kelompok tani yag tergabung ke dalam kelompok. Peta ini selain menjadi arsip masing-masing kelompok, juga diserahkan kepada pemeritah desa/kelurahan sehingga setiap orang yang memiliki lahan pada suatu wilayah desa/kelurahan dapat mengetahui letak lahannya dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan. (Penulis: Syahrun mubarak)