Loading...

PENYULUH PERTANIAN KABUPATEN KONAWE MENGIKUTI DIKLAT DASAR FUNGSIONAL PERTANIAN AHLI DARI FORMASI THL – TBPP

PENYULUH PERTANIAN KABUPATEN KONAWE MENGIKUTI DIKLAT DASAR FUNGSIONAL PERTANIAN AHLI DARI FORMASI THL – TBPP
Delapan (8) Orang Penyuluh Pertanian Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Diklat Dasar Fungsional Pertanian Ahli dari Formasi THL – TBPP Penyuluh Pertanian, di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku, Kabupaten Gowa. Pelaksanaan Diklat dilaksanakan selama 21 hari efektif dari tanggal 2 – 23 Juli 2018. Berdasarkan Permenpan nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya Diklat ini bertujuan juga untuk penjenjangan karir bagi Penyuluh Pertanian PNS. Berdasarkan Permenpan ini, jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian terdiri atas penyuluh pertanian terampil dan penyuluh pertanian ahli. Dalam aturan tersebut juga telah ditetapkan pengaturan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bagi para penyuluh. Selain itu Diklat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi penyuluh pertanian, Agar memiliki kemampuan dalam melaksanakan tupoksi penyuluhan. memberikan wawasan berpikir secara komprehensif bagi penyuluh, dan menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja dan tata hubungan kerja penyuluh pertanian. Untuk Praktek lapangan dilakukan bertempat di Kab. Takalar Kec. Galesong yang diikuti seluruh peserta Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian. dengan harapan penyuluh dapat membawa inovasi baru yang dapat memajukan usaha tani di Kab. Konawe Prov. Sulawesi Tenggara yang diawali dengan mengidentifikasi seperti data potensi wilayah serta melakukan wawancara ke kelompok tani. Penulis :EDY SISWANTO, SP., MPM. SULTAN AKBAR ZAIN, SPPenyuluh Pertanian Kec. Morosi Kab. Konawe