Loading...

Penyuluh Pertanian Provinsi Bengkulu Ikuti Pemeliharaan Sertifikat Kompetensi (surveilen)

Penyuluh Pertanian Provinsi Bengkulu Ikuti Pemeliharaan Sertifikat Kompetensi (surveilen)
Sebanyak 20 Orang Penyuluh Pertanian Provinsi Bengkulu Ikuti Pemeliharaan Sertifikat Kompetensi (Surveilen) yang bertempat di UPTD. Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Jln. RE. Martadinata X No. 7b Kel. Muara Dua, Kec. Kampung Melayu-Kota Bengkulu. Pelaksanaan Survailen selama 3 hari dari tanggal 19 s/d 21 Maret 2020, Peserta berasal dari 5 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Asesor berasal dari penyuluh atau Dosen yang telah memiliki MET dari BNSP atau LSP Pertanian, adapun tujuan pelaksanaan Pemeliharaan Sertifikat Kompetensi (Survallen) Penyuluh Pertanian adalah : (1). Ada pengakuan formal untuk menyatakan seorang penyuluh pertanian kompeten dan profesional, (2). Adanya pengakuan kembali terhadap kompetensinya yang dimiliki. Dalam sambutannya sekaligus membuka Kegiatan Pemeliharaan Sertifikat Kompetensi (Surveilen), Ir. Darminsyah selaku Kepala UPTD. Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian mewakili Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menyampaikan, “ kegiatan survailen terhadap penyuluh pertanian yang bisa memberikan jaminan kualitas terhadap program penyuluhan, dengan survailen ini membuat penyuluh pertanian kembali memiliki standarisasi, sehingga bisa memperkuat dan memberikan jaminan kualitas” ujarnya. Lanjut Darminsyah, Standarisasi diperlukan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas penyuluhan. Ini sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat pengguna jasa penyuluhan seperti petani, pelaku usaha pertanian dan kelompok tani. tutupnya Sementara itu dalam kesempatan yang sama Sutowo, SST, selaku Ketua Panitia Pelaksana menyatakan, kegiatan ini Dalam rangka meningkatkan kualitas, profesionalisme dan menentukan kelayakan penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana pembangunan pertanian, untuk itu perlu adanya sertifikasi penyuluh pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 42/Permentan/SM.200/8/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumberdaya Manusia Pertanian, bahwa masa berlakunya Sertifikat Kompetensi selama 4 tahun, dan setelah masa berlakunya berakhir harus diperpanjang melalui Pemeliharaan Sertifikat Kompetensi (Survailen). Lanjut Sutowo adapun Syarat penyuluh pertanian yang mengikuti survailan yakni sebagai berikut : (1).Surat Keterangan masih aktif dari instansi, (2).Surat Keterangan tidak pernah berperkara hukum, (3).SK. Jabatan Fungsional Terakhir, (4). Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK), (5).Mengisi dan mengirimkan Form Survailen Penyuluh Pertanian.(6).Pas Photo warna berlatar belakang merah ukuran 3x4 cm. sebanyak 2 lembar.(7).Fhoto copy sertifikat kompetensi yang sudah berakhir, ujarnya. Semoga kegiatan ini sebagai penyegaran bagi penyuluh dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sehingga penyuluh pertanian mampu berdaya saing dan memiliki kemampuan dalam menjamin mutu penyuluhan pertanian. Ditulis Oleh: Sazuli, S.Pt (PP. Muda Dinas Pertanian Seluma) Sumber : Sutowo, SST, (Ketua Panitia Pelaksana) / Penyuluh Pertanian Muda