Loading...

PENYULUH PERTANIAN SE WILAYAH INDRAMAYU, MAJALENGKA, CIREBON DAN KUNINGAN MENDAPAT PENGARAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2

PENYULUH PERTANIAN SE WILAYAH INDRAMAYU, MAJALENGKA, CIREBON DAN KUNINGAN MENDAPAT PENGARAHAN  UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2
Sebanyak 200 orang Penyuluh Pertanian dan Gabungan Kelompoktani dari Kabupaten Indramayu, Majalengka, Cirebon dan Kuningan pada Hari Kamis tanggal 7 April 2016 bertempat di Hotel Santika Cirebon mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hadir dalam kegiatan pertemuan tersebut antara lain Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Pertanian, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Pertanian, Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menjelaskan bahwa selama ini para petani masih belum berdaya. Hasil kerja usaha selama kegiatan budidaya, produk nya dibeli dengan harga murah dan sangat tergantung kepada pembeli (pengumpul). Mereka tidak berdaya dalam menentukan harga jual. Belum lagi dalam proses produksinya hambatan dan gangguan selalu mengancam, hama penyakit, kebanjiran dan kekeringan terus menghantui usahanya.Menurut laporan kementerian pertanian pencapaian produksi selalu meningkat, namun disisi lain nilai tukar pertanian tetap saja bahkan menurun. Pencapaian kenaikan angka pertanian ini salah satunya adalah peran penyuluh pertanian dalam membimbing dan mengawal petani.Permasalahan yang dihadapi petani cukup banyak seperti irigasi yang kurang optimal karena banyak yang rusak, benih yang tidak bersertifikat, harga pupuk yang bervariatif dan alsintan yang terbatas. Semuanya ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan produksi pertanian khususnya padi Selain itu lahan pertanian yang beralih fungsi dalam setahunnya tidak kurang dari 120 ribu hektar menjadi industri dan perumahan. Sedangkan penggantian lahan pertanian hanya mencapai 40 ribu per tahunnya. Walaupun tantangan dan hambatan cukup besar namun denan perjuangan produksi padi khususnya pada Tahun 2014 mencapai 69 juta ton GKP dan meningkat menjadi 75 juta ton pada Tahun 2015, suatu perjuangan yang tidak mudah.Walaupun demikian poensi kehilangan akibat rusaknya irigasi, penggunaan pupuk yang terbatas begitu pula dengan penggunaan benih yang tidak bersertifikat berpeluang kehilangan hasil 20 juta ton GKG. Oleh karena itu petani dididik untuk mengelola lembaga keuangan dengan baik melalui gapoktannya. Bila dikemudian hari gapoktan tersebut bagus, maka disorong untuk menjadi Badan Usaha Milik Petani (BUMP).Melihat kondisi petani seperi itu maka lahirnya Undang-Undang nomor 19 Tahun 2013 ini ingin menangkat petani agar mempunyai posisi tawar yang tinggi. Secara sederhana undang-undang ini mendorong untuk perubahan dari bertani tradisional beralih menjadi bertani modern, bankable dan sejahtera. Petani didorong untuk menggunakan alat mesin pertanian untuk efisiensi usaha. Tujuan dari undang-undang ini adalah : menyediakan prasarana dan sarna, memberikan kepastian usaha, melindungi petani dari kegagalan panen dan resiko usaha, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian. Adapun petani yang dilindungi adalah mereka yang memiliki sawah kurang dari 2 hektar, penggarap, peternak skala kecil dan petani hortikultura. Strategi perlindungan antara lain dengan penyediaan fasilitasi pembiayaan dan permodalan serta ganti rugi gagal panen akibat luar biasa serta asuiransi pertanian.Ujung dari Undang-Undang nomor 19 Tahun 2013 perlindungan dan pemberdayaan petani ini adalah bagaimana petani bisa sejahtera dari hasil usahataninya sendiri, karena semua usahanya mendapat jaminan pemerintah melalui asuransi pertanian dan ganti rugi gagal panen.Selain itu dijelaskan pula adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kegiatan penyuluhan perikanan ditarik kembali ke pusat, penyuluh kehutanan menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan penyuluh pertanian tidak dibicarakan. Wacana yang sedang didiskusikan penyuluh pertanian akan dikembalikan seperti dulu lagi ditarik ke pusat, hal ini karena instruksi yang disampaikan pemerintah pusat masih belum sinkron sehingga banyak yang kurang nyambung. Dengan ditariknya penyuluh pertanian ke pusat maka jalur komando akan dapat dilaksanakan dengan optimal.Demikian juga dengan THL TBPP sedang diproses menjadi pegawai ASN. Pada tahun ini akan diproses sebanyak 10 ribu THL TBPP dengan kriteria khusus seperti laporan bulanan dan evaluasi kinerja penyuluh pertanian yang telah disampaikan melalui on line.(Edi Harnadi)