Penyuluh pertanian adalah setiap orang yang memberikan pembelajaran kepada petani guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan merubah sikap petani menjadi lebih baik. Dijelaskan dalam UU nomor 16 tahun 2006 Penyuluh Pertanian adalah perorangan, WNI bisa Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya. Untuk Penyuluh Pertanian PNS, dipertegas dengan Permenpan no 2 tahun 2008 bahwa Penyuluh Pertanian adalah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Penyuluh Pertanian memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompoktani agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usahatani guna meningkatkan kesejahteraannya. Sebagai sebuah profesi, penyuluhan pertanian menuntut pelakunya untuk bersikap dan bertindak professional. Menurut Samana A. (1994), dan untuk dapat disebut professional penyuluh harus memiliki minimal tiga ciri atau spesifikasi yang harus melekat pada diri seorang profesional yaitu: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya, memiliki kecakapan atau keahlian yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan/dibakukan oleh pihak berwenang (Organisasi profesi,pemerintah), mendapat pengakuan dari masyarakat dan negara (civil effect). Selain ciri umum diatas, seorang penyuluh pertanian bisa dianggap sebagai penyuluh pertanian professional jika sudah mampu berperan sebagai agen perubahan (agen of change) dan pembaharu sosial dilingkungan masyarakat, khususnya bidang pertanian/pemberdayaan masyarakat, agen creator dalam rangka melayani masyarakat tani , organisator, fasilitator dan motivator pembelajaran masyarakat tani, Bertanggung jawab secara professional untuk secara terus menerus meningkatkan kompetensinya/kecakapannya baik kompetensi substantif, kompetensi metodologis maupun kompetensi sosial, Oleh karena itu penyuluh juga dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan dan keahliannya baik dengan cara belajar secara mandiri dan memperkaya pengalaman di lapangan maupun meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis maupun fungsional. Era industri 4.0 memang tidak bisa terhindarkan lagi. Untuk itu diperlukan kesiapan khususnya kesiapan sumberdaya manusia yang dituntut dapat mengelola dan menghadapi disrupsi teknologi ini. Dan penyuluh harus mengejar langkah mengimbangi kecepatan informasi dan teknologi di era industri 4.0. Karena, jika langkah penyuluh tertinggal dibelakang, maka peran penyuluh akan “menghilang” ditelan jaman, sehingga mau tidak mau para penyuluh pertanian harus segera mengikuti proses transformasi pertanian memasuki era industri 4.0. Dalam artian, penyuluh harus menguasai teknologi terkini serta mampu dan cakap dalam berkomunikasi dengan masyarakat tani. Dikutip dari pesan Mentri Pertanian Kabinet Indonesia Maju bahwa penyuluh tidak boleh gagap dalam menyampaikan penyuluhan dan harus mampu menjelaskan kondisi lapang wilayah masing-masing. Maka penyuluh juga dituntut untuk memiliki kecakapan yang dapat mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki, hal tersebut meliputi kecakapan komunikasi, public speaking dan networking. Kecakapan komunikasi yang harus dimiliki penyuluh pertanian dapat diartikan bahwa penyuluh pertanian berperan sebagai keynote speaker bagi masyarakat tani untuk menyampaikan ilmu pengetahuan bidang pertanian. Dengan perannya sebagai keynote speaker bagi masyarakat tani, penyuluh diharapkan mampu menyampaikan informasi, kemajuan teknologi kepada petani agar pembangunan pertanian dapat terus dilaksanakan dengan adanya pendampingan dari penyuluh. Dalam membangun pertanian selalu membutuhkan inovasi yang harus dikuasai oleh seorang penyuluh pertanian agar mampu mengembangkan dan menerapkan konsepsi penyuluhan pertanian dalam rangka mendukung pembangunan pertanian. Oleh Yulie Andriani, S.TP Penyuluh Pertanian Kab. Jember