Kalbar - Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Kementrian Pertanian Ir. Fathan Alrasyid, M.Ag menjawab keresahan penyuluh pertanian pada acara Temu Teknis di Gedung Kartini Kabupaten Mempawah, Selasa (19/4) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Mempawah, Unsur DPRD, Dandim 120 Mempawah, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Kalimantan Barat, Jajaran SKPD Lingkup Kabupaten Mempawah, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan se Kalimantan Barat dan Fungsional Penyuluh Kabupaten Mempawah. Terbitnya uu no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ternyata membuat keresahan teman-teman penyuluh di Kalimantan Barat, pasalnya dalam Undang-Undang tersebut tidak ada lampiran yang mengatur tentang penyuluhan pertanian. Menyikapi hal tersebut, Fathan mengatakan Kementerian Pertanian telah berkirim surat kepada Gubernur dan Bupati yang substansinya bahwa penyelenggaraan urusan penyuluhan pertanian tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. "Tiga minggu yang lalu kami rapat dengan Menteri Perekonomian yg dipimpin langsung Bapak Darmin Nasution selaku ketua Bakornasluh (Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan) sudah diputuskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan kita tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, alasannya bahwa Undang-Undang Nomor 16 telah mengatur secara jelas dan rinci tentang sistem penyuluhan dan bersifat lex spesialis sedangkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bersifat Umum. Jadi tidak ada pertentangan antara Undang-Undang Nomor 16 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014". Ujar Fathan. Lebih lanjut Fathan menjelaskan "Tujuan berbangsa dan bernegara adalah untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, upaya yang dilakukan adalah melalui pendidikan, untuk pendidikan formal dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi yang memiliki lebih kurang 40 juta anak didik diamanatkan kepada Kementrian Pendidikan sedangkan untuk pendidikan non formal bagi masyarakat yang umumnya petani dengan jumlah lebih kurang 75 juta diamanatkan kepada Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia". Penyuluhan bukan sekedar transfer teknologi, namun hakekat penyuluhan adalah merubah sikap, prilaku dan pengetahuan agar petani mandiri dan berkemampuan untuk mengakses sumber modal, informasi pasar dan lain sebagainya. "Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, tidak mungkin kita membiarkan petani bersaing sendiri, untuk itu membangun kelembagaan petani agar kuat dan mampu bersaing perlu pendampingan oleh penyuluh" ujar Fathan. "Sekarang jangan ragu dan bimbang, bekerjalah sesuai amanat Undang-Undang, tetap semangat tunjukkan kinerja kita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa". Pungkas Fathan. Hr. Chandra (Banketpanluh Prov. Kalbar)