Loading...

PENYULUH SEBAGAI AGEN PERUBAHAN (Agent of Change)

PENYULUH SEBAGAI AGEN PERUBAHAN (Agent of Change)
Bpp Leuwisari. Peranan Penyuluh sebagai ujung tombak dalam proses pemberdayaan petani di lapangan, sehingga dapat membentuk petani yang tanggap akan perkembangan Informasi dan Technologi serta mampu meningkatkan pendapatannya dan mensejahterakan kehidupan dirinya dan keluarganya, kini telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah, terbukti dengan dibentuknya UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Isi UU No.16 Tahun 2006 ini, selain memuat Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Penyuluh, juga memuat arahan dalam pembentukan Lembaga atau Badan Penyuluh Pertanian, sehingga diharapkan para Penyuluh dapat kembali ke Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai motor penggerak Pembelajaran terhadap petani, sehingga mampu merubah pola fikir petani dari petani tradisional menjadi petani modern, dari orientasi usaha tani yang hanya terfokus pada peningkatan produksi tani menjadi usaha tani yang berorientasi Agribisnis, yang berfikir bahwa usaha tani harus menguntungkan. Peran Penyuluh Pertanian yang sangat kentara terjadi pada era tahun 1980-an, dimana pada waktu itu Indonesia berhasil mewujudkan Swasembada Pangan dengan programnya yang terkenal yakni BINMAS (Bimbingan Massal). Keberhasilan swasembada pangan ini telah mendapat penghargaan dari FAO (Food and Agriculture Organization), yakni organisasi PBB yang mengurusi pangan dan pertanian. Berkah lainnya, Indonesia menjadi tempat magang, penelitian atau latihan para Petani dari Negara lainnya. Keberhasilan seperti inilah yang ingin kembali diwujudkan, yakni keberhasilan yang begitu membanggakan Bangsa dan Rakyat Indonesia. Kapan ya penyuluh bisa berjaya lagi #berfikir keras #berharap banyak