PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN
Sebagai Instansi yang dikelola secara profesional, Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan tahunan secara transparan kepada khalayak luas. Laporan tahunan wajib disampaikan kepada berbagai Instansi terkait, termasuk Pusat Penyuluhan Pertanian.Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 61/Permentan/ OT.140/10/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) merupakan salah satu Unit Kerja Eselon II Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, dan pelaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian. Dengan demikian Pusluhtan merupakan unit kerja dalam lingkungan Kementerian Pertanian yang berfungsi membina penyuluhan pertanian dalam otonomi daerah. Peraturan Menteri Pertanian No.61/ Permentan/OT.140/ 10/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian yang selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 81/Permentan/OT.140/11/ 2011 tanggal 30 November 2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Eselon IV lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.Laporan Tahunan Pusluhtan disusun sebagai bagian dari Laporan Tahunan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, juga sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Tujuan disusunnya Laporan Tahunan Pusluhtan adalah :1. Memberikan gambaran atau informasi tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari DIPA tahun anggaran;2. Memberikan gambaran tentang hasil-hasil yang dicapai, meliputi aspek-aspek ketenagaan, kelembagaan, penyelenggaraan dan pembiayaan;3. Menggambarkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, upaya pemecahan dan rencana tindak lanjutnya;4. Menyediakan umpan balik bagi perencanaan tahun ke depan. Bahan untuk penyusunan Laporan Tahunan Pusluhtan merupakan gabungan dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan setiap bidang yang ada di Pusluhtan yaitu: Bidang Program dan Informasi, Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan, dan Bidang Pemberdayaan Kelompoktani dan Usahatani, yang dirangkum menjadi Laporan Tahunan Pusat Penyuluhan Pertanian.Penyusunan Laporan Tahunan diuraikan secara rinci dan lengkap dari masing-masing bab yang berisikan: Bab I (pendahuluan: latar belakang dan tujuan); Bab II (dasar hukum, tugas pokok dan fungsi); Bab III (keragaan sdm dan sarana prasarana); Bab IV (kegiatan, rencana dan realisasi); Bab V (permasalahan dan tindak lanjut) dan Bab VI (kesimpulan dan saran).Laporan Tahunan yang telah disetujui Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian siap untuk diperbanyak dan didistribusikan kepada Instansi terkait, dan didokumentasikan di Bidang Program dan Informasi. Sumber: Laporan Tahunan Tahun 2013 Penulis: Nunun Utari