Rapat persiapan penyusunan programa penyuluhan dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Juni 2015 di Aula Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sijunjung. Hadir dalam rapat yakni yang membidangi Penyuluhan BP4KKP beserta KJF Kabupaten Sijunjung, seluruh penyuluh urusan programa se Kabupaten Sijunjung, perwakilan Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung dan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sijunjung.Acara dibuka oleh ibu Rika Nursanti, S.Pt.MM selaku Sekretaris BP4KKP Kabapaten Sijunjung. Dalam sambutannya beliau menekankan agar dalam penyusunan programa penyuluhan tidak copy paste dari tahun sebelumnya namun data tersebut benar-benar didapat dari aspirasi dan potensi yang ada di masing-masing Nagari. Jika programa penyuluhan yang disusun pada tingkat Nagari tidak benar maka sampai pada tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi juga tidak akan benar. Programa penyuluhan yang disusun diharapkan menggunakan tehnik PRA (Participatory Rural Appraisal) yaitu penilaian/pemahaman pedesaan secara partisipatif atau cara yang digunakan dalam melakukan kajian untuk memahami keadaan/kondisi masyarakat dengan melibatkan masyarakat itu sendiri. Adanya program-program yang selama ini lebih bersifat top down menjadi latar belakang dalam pemilihan tehnik PRA dalam penyusunan programa, karena tehnik ini lebih bersifat bottom up yang mengedepankan aspirasi mulai dari tingkat paling bawah yaitu petani.Program-program di BP4KKP, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sijunjung berdasarkan Renja tahun 2016 juga disampaikan oleh perwakilan masing-masing Instansi. Programa penyuluhan bukan hanya mencakup tentang rencana penyuluhan, namun juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat petani tentang pemenuhan sarana dan prasarana pendukung peningkatan produksi baik di bidang pertanian, perikanan maupun kehutanan.Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Programa Penyuluhan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah, pedoman dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan di kabupaten, kecamatan, maupun desa/nagari, memberikan acuan bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dalam menyusun rencana kerja tahunan penyuluh (RKTP), dan menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbang tahun berikutnya.Programa Penyuluhan memuat rencana kegiatan penyuluhan berupa : 1) masalah-masalah pelaku utama yang bersifat perilaku yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum mampu menerapkan dalam usahanya berdasarkan tehnik faktor penentu (impact point) dan dituangkan dalam bentuk Matrik Programa Penyuluhan, 2) rencana kegiatan untuk mengikhtiarkan kemudahan berupa masalah yang bersifat non perilaku yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih, bibit atau modal melalui partisipasi masyarakat di tingkat desa/nagari dan dituangkan dalam bentuk Rencana Kegiatan untuk Mengikhtiarkan Kemudahan. Evaluasi dan monitoring juga harus dilaksanakan agar programa penyuluhan yang telah disahkan dapat terlaksana sesuai dengan rencana kegiatan penyuluhan dan menjadi pedoman dalam penyusunan programa penyuluhan tahun berikutnya yang lebih baik lagi. (M. Iwan K., SP)