Loading...

PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2020 TINGKAT KECAMATAN AESESA KABUPATEN NAGEKEO

PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN  TAHUN 2020 TINGKAT KECAMATAN AESESA KABUPATEN NAGEKEO
Oleh : AGUSTINUS VINSENSIUS NGOE, SST PENYULUH PROGRAMER WKPP KECAMATAN AESESA SELATAN ADMIN SMIPP BPP RENDU KECAMATAN AESESA SELATAN Dasar Hukum Undang-undang nomor 16 tahun 2006 Permentan nomor 25 Tahun 2009 Pengertian Programa Penyuluhan Pertanian adalah pernyataan tertulis yang disusun secara sistematis tentang Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian, yang menggambar kan keadaan sekarang, tujuan yang akan dicapai, masalah yang dihadapi, dan rencana kegiatan penyuluhan yang dilakukan secara partisipatif, guna mendukung pencapaian tujuan Program Pembangunan Pertanian. Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian penyuluhan (Permentan no.25 tahun 2009). Tujuan 1.Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara. 2.Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian. 3.Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya. Prinsip Terukur : Programa yang disusun dapat diukur keberhasilannya Realistis : Programa yang disusun sesuai dengan keadaan/kenyataan sebenarnya. Bermanfaat : Programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha. Dapat dilaksanakan : bahwa programa penyuluhan dapat dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan Partisipatif : penyusunan programa melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Terpadu : bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan plaku usaha. Transparan : programa penyuluhan diselengarakan secara terbuka antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait. Demokratis : penyusunan programa yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha. Bertanggung gugat : bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dijadwalkan. Factor – factor pembatas pembangunan pertanian di wilayah kerja penyuluhan kecamatan Aesesa Selatan adalah Jumlah hari hujan sangat sedikit Ketersedian air di musim kemarau Kekurangan alsintan untuk pengolahan lahan marginal Kekurangan embug-embung untuk menampung air hujan Penguatan kapasitas Balai penyuluhan pertanian Tidak ada aliran listrik ke kantor BPP Rendu Tidak ada aliran air ke BPP Rendu Tidak ada pagar keliling BPP Rendu Tidak ada alsintan untuk mengolah lahan tandus di BPP Rendu Dana penguatan kapasitas BPP hanya RP 50,000,000 Penyusunan pograma tahun 2020 di hadiri : Ibu Sekretaris Dinas Pertanian Nagekeo Perwakilan Camat Aesesa Selatan Ketua Gapoktan Para Kepala Desa Sekecamatan Aesesa Selatan Para Penyuluh pertanian Sekecamatan Aesesa Selatan Dan undangan lainnya.