Loading...

PENYUSUNAN RDK DAN RDKK

PENYUSUNAN RDK DAN RDKK
?PENDAMPINGAN PENYULUH DALAM PENYUSUNAN RDK DAN RDKK ??Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani akan bisa mencapai target swasembada dan meraih sukses dalam pengelolaan usaha taninya. RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani (Poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota Poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani. Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan ?kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Poktan. Tugas dan Tanggungjawab Penyuluh Pertanian. ?Penyuluh pertanian di setiap desa/kelurahan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK oleh Poktan, dengan tugas sebagai berikut: ??Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, memiliki kontribusi yang besar dalam mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target swasembada dan swasembada berkelanjutan. Dengan menggunakan instrumen perencanaan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif ??1. Melakukan identifikasi kemampuan Poktan dalam menyusun RDK/RDKK; 2. Memfasilitasi penyusunan RDK/RDKK oleh Poktan; 3. Menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK; 4. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan penyusunan RDK/RDKK di desa/kelurahan untuk dilaporkan ke Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, sebagai bahan informasi dan perencanaan pembinaan lebih lanjut. ?Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDK Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan), dalam jangka waktu satu tahun. ?RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Adapun tugas Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDK adalah sebagai berikut : ?1. Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus Poktan dalam rangka persiapan penyusunan RDK untuk melakukan evaluasi terhadap : a) pelaksanaan kegiatan Poktan tahun sebelumnya; b) produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota Poktan dan c) rencana penyusunan RDK/RDKK; 2. Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota Poktan yang dipimpin oleh ketua Poktan, untuk melakukan: a) identifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; b) penetapan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; c) pembahasan pola tanam/pola usahatani, kebutuhan ?sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; d) perencanaan kegiatan Poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; e) pengorganisasian dan penyusunan untuk pembagian kerja; dan f) penyusunan dan penyepakatan dari RDK kegiatan usahatani. 3. Mendampingi Poktan dalam mengisi format RDK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua Poktan menandatangani RDK yang telah tersusun untuk menjadi pedoman bagi anggota Poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya; 4. Mengingatkan dan memotivasi ketua Poktan untuk segera menyusun RDK paling lambat pada akhir bulan Januarisebelum pelaksanaan Musrenbangdes harus sudah selesai; 5. Bersama pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format yang telah disediakan, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh ?di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP). ??Materi Pendampingan RDK Materi pendampingan RDK yang dilakukan penyuluh meliputi : 1) Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan aspek teknis, ekonomi dan ?aspek sosial; 2) Sasaran produktivitas yang disusun atas dasar potensi di wilayah Poktan dan produktivitas dari masing-masing komoditas; 3) Teknologi usahatani; 4) Sarana produksi dan permodalan yang didasarkan atas: luas areal usahatani Poktan, teknologi yang akan diterapkan dan kemampuan permodalan anggota Poktan; 5) Kegiatan penguatan kapasitas Poktan; 6) Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan usahatani; dan 7) Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan Poktan. Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDKK Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi. ?Adapun tugas Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDKK adalah sebagai berikut : ?1. Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus Poktan dalam rangka persiapan penyusunan RDKK untuk melakukan evaluasi terhadap : a) realisasi RDKK musim sebelumnya dan b) rencana penyusunan RDKK yang mengacu pada RDK yang telah disusun oleh Poktan; 2. Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota Poktan yang dipimpin oleh ketua Poktan, untuk melakukan : a) pembahasan dan penetapan sarana produksi dan alat mesin pertanian yang akan digunakan; b) perhitungan dan penyepakan daftar kebutuhan sarana produksi untuk memenuhi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu) dan c) penetapan kebutuhan sarana produksi yang akan dibiayai swadana petani, kredit, atau sumber pembiayaan usahatani lainnya termasuk dari subsidi pemerintah; 3. Mendampingi Poktan dalam mengisi format RDKK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua Poktan menandatangani RDKK yang telah tersusun. 4. Menyetujui dan menandatangani berkas RDKK yang telah disusun oleh Poktan. ?5. Mengingatkan dan memotivasi ketua Poktan untuk segera menyusun RDKK paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam; 6. RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Gapoktan, lembar kedua untuk penyuluh dan lembar ketiga sebagai arsip Poktan. 7. Mendampingi pengurus Gapoktan untuk melakukan rekapitulasi RDKK dari Poktan dan dituangkan ke dalam format yang telah tersedia dan ditandatangani oleh ketua Gapoktan. 8. Menyetujui dan menandatangani berkas rekapitulasi RDKK yang disusun oleh Gapoktan untuk selanjutnya membantu Gapoktan meminta tanda tangan kepala desa/lurah sebagai pejabat yang mengetahui hasil rekapitulasi RDKK yang disusun oleh Gapoktan; 9. Hasil rekapitulasi RDKK dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, lembar kedua untuk penyuluh pertanian dan lembar ketiga sebagai arsip Gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling ?lambatsatu bulan sebelum jadwal tanam. ?Materi Pendampingan RDKK Materi pendampingan RDKK yang dilakukan penyuluh meliputi :1) Jenis dan luas masing-masing komoditi yang diusahakan; 2) Perhitungan kebutuhan (a. benih/bibit; ?b. pupuk; c. pestisida; d. biaya garapan dan pemeliharaan; e. biaya alat dan mesin pertanian (panen dan pasca panen); 3) Kebutuhan biaya lain yang terkait dengan jenis usaha yang dikelola anggota Poktan seperti untuk sub sektor peternakan dan jenis 3?usaha pengolahan pangan disesuaikan dengan sarana produksi yang diperlukan; 4) Jadwal penggunaan sarana produksi (sesuai kebutuhan lapangan); 5) Masing-masing kebutuhan tersebut ditentukan jumlah maupun nilai uangnya dan diperinci yang akan dibiayai secara swadana, kredit dan fasilitasi pembiayaan lainnya. ?Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi ?• Foto: Rekavitulasi RDKK Pupuk Berubsidi Gapoktan dan Penandatanganan Akat Kerjasama dengan Pengecer Pupuk Bersubsidi. ??Dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, peternak dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi. ?Tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani, pekebun, peternak dan petambak untuk merencanakan usulan pengadaan pupuk dengan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga). RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat desa sampai tingkat pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi. Fasilitasi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan maksimal ?seluas dua hektar dan satu hektar bagi petambak serta hanya akan diberikan kepada setiap petani yang bergabung dalam Poktan. Pengurus Poktan diharapkan dapat memotivasi petani lainnya untuk bergabung dalam Poktan serta bersama-sama menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi 4?RDKK Pupuk Bersubsidi disusun berdasarkan kebutuhan Poktan selama 1 (satu) tahun, RDKK mengacu kepada RDK yang telah disusun oleh Poktan, dengan tahapan sebagai berikut: ?1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dan didampingi penyuluh pertanian; 2. RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk format yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua Poktan; 3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian; 4. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilaksanakan paling lambat selesai pada awal bulan Februari; 5. RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap 5 (lima), untuk penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan pupuk), kepala desa/lurah, penyuluh, ?ketua Gapoktan dan ketua Poktan. ?Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan kebutuhan riil petani ?untuk satu periode dalam pengelolaan usahatani. Berdasarkan Permentan yang ?mengatur alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian dan Harga Eceran Tertinggi ?(HET) yang terbit setiap tahun, RDKK ini digunakan sebagai dasar dalam penyaluran ?pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV. Penyusunan RDKK dilakukan oleh ?kelompok tani secara serentak dan tepat waktu dan harus diserahkan dua bulan ?sebelum tanam. Tujuan disusunnya RDKK adalah: 1) Merencanakan kebutuhan riil pupuk bersubsidi untuk komoditas pertanian; 2) Menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya; 3) Membina petani berusahatani secara berencana. Sedangkan sasaran disusunnya RDKK adalah: 1) Terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi secara riil; 2) Tersalurkannya pupuk bersubsidi; 3) Terbinanya petani dalam berusahatani. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sosialisasi RDKK adalah: 1) Menyusun dan mengedarkan Juklak RDKK hingga ke kabupaten; 2) melakukan sosialisasi hingga ke petani /kelompoktani; 3) Dukugan ?APBN dan APBD telah mencetak RDKK. Tahapan penyusunan RDKK: 1)Pertemuan pengurus kelompok tani pekebun; 2) Musyawarah anggota kelompok tani untuk menyusun RDKK sebagai pesanan, 3) Pertemuan pengurus kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK; 4) Meneliti kelengkapan RDKK dan Penandatanganan RDKK sesuai blangko RDKK.