Keberadaan Komisi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat di perlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien dalam kelembagaan independen sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian sesuai dengan UU nmr 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian. Serta sebagai mitra kerja kementerian Pertanian mendorong percepatan pembangunan pertanian agar swasembada paangan dapat di pertahankan melalui penyelenggaran penyuluhan pertanian sebagai indicator kinerja utama (IKU) penyuluhan IKU Bidang Penyuluhan Pertanian adalah penerapan system pertanian terpadu, peningkatan kapasitas kelembagaan petani dan peningkatan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP). Selain pencapaian target IKU system penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien. Secara Yuridis, UU Nmr 23 Tahun 2014 dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian, namun dalam beberapa hal penting tidak sejalan dengan UU Nmr 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutnanan. Dengan kata lain, kebijakan ini pada idealnya dikembangkan sejalan dan harmonis satu sama lain, akan tetapi kondisi yang berkembang sungguh terbalik. Keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah secara struktural sangat lemah sehingga menyulitkan dalam implementasi fungsi utama penyuluhan pertanian terutama dalam mendidik dan mencerdaskan kehidupan pelaku utama dan pelaku usaha dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Namun pada akhir tahun 2014 dengan keluarnya UU Nmr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengancam eksistensi Penyuluhan karena tidak mengakomodasi secara jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah. Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Tanjung jabung Barat mempunyai tugas yaitu memberikan sarana atau bahan pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan penguatan dan pengembangan kelembagaan, ketenagaan, program dan pembiayaan penyuluhan pertanian di Kabupaten serta memberikan alternative pemecahan masalah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Kabupaten. Tim Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengikuti Rapat koordinasi proses percepatan pengangkatan ASN PPPK Penyuluh Pertanian dan Validasi data ASN PPPK Tahap I Tahun 2019 yang bertempat di Auditorium Gedung F Kementrian Pertanian Jl. Harsono, RM No. 3 Ragunan Jakarta Selatan Penyuluh Pertanian merupakan tenaga teknis pertanian sebagai garda terdepan untuk mendukung program-program Kementerian Pertanian, sehingga pembangunan sektor pertanian meraih sejumlah prestasi yang membanggakan. Pengadaan ASN PPPK Tahap I hanya diperuntukan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. PPPK untuk jabatan penyuluh pertanian berasal dari THL-TB penyuluh pertanian, tenaga kontrak pendamping (TKP) Perkebunan, Medik veteriner, paramedik veteriner, petugas pengendalu organisme penganggu tanaman - pengamat hama penyakit (POPT-PHP), penyelia mitra tani dan inseminator dengan kompetensi pendidikan bidang pertanian. Pengadaan ASN PPPK penyuluh pertanian, kegiatan bertujuan untuk sosialisasi pengadaan PPK dan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan Dinas pertanian seluruh Indonesia. Oleh : Rokhani Referensi . https://id-id.facebook.com/notes/suara-rakyat/komisi-penyuluhan-mau-kemana-/10150805340240487/