Dalam rangka dalam mempercepat pencapaian swasembada pangan tahun 2017, Kementerian Pertanian mulai tahun 2015 mencanangkan Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai. Dikaitkan dengan upaya tersebut dan mengingat bertambahnya jumlah Penyuluh Pertanian PNS yang secara bertahap akan memasuki usia pensiun selama kurun waktu 2014 – 2018 (sekitar 49%), maka peran Penyuluh Pertanian Swadaya sebagai mitra Penyuluh Pertanian PNS menjadi sangat strategis, khususnya dalam pemberdayaan kelompoktani dan gabungan kelompoktani selaku penerima manfaat.Siapa Penyuluh Pertanian Swadaya?Penyuluh Pertanian Swadaya tidak lain yaitu pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lain yang dengan kesadarannya sendiri mau dan dan mampu menjadi penyuluh. Mereka dapat berasal dari kontaktani/petani maju; pengelola Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S); pemandu sekolah lapang, baik Sekolah Lapang Pengendali Hama Terpadu (SL-PHT), Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT), maupun Sekolah Lapang Iklim (SL-Iklim); pemandu kegiatan pembelajaran petani (Farmers Managed Extension Activities/FMA); alumni magang Jepang; dan warga masyarakat lain yang terampil dan ahli dalam bidang teknis pertanian.Penetapan Penyuluh Pertanian Swadaya ini dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) atau kelembagaan yang membidangi penyuluhan pertanian di kabupaten/kota. Penetapan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengukuhan dan penetapan wilayah binaan Penyuluh Pertanian Swadaya oleh bupati/walikota, sebagai cermin pengakuan pemerintah daerah akan keberadaan Penyuluh Pertanian Swadaya.Peran Penyuluh Pertanian Swadaya dalam Peningkatan Produksi PadiSebagai mitra Penyuluh Pertanian PNS, Penyuluh Pertanian Swadaya melakukan kegiatan penyuluhan pertanian bagi pelaku utama, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Penyuluh Pertanian PNS. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan tersebut, penyuluh swadaya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penyuluh Pertanian PNS dan BP4K atau kelembagaan yang membidangi penyuluhan pertanian di wilayahnya, mengikuti diklat dibidang penyuluhan pertanian dan membantu membuat laporan. Mereka bekerja atas dasar sukarela tanpa menerima gaji/honor sebagaimana Penyuluh Pertanian PNS, walaupun dalam fakta impiris di lapangan terdapat beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota yang memberikan insentif atas kinerja mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing.Dalam upaya percepatan peningkatan produksi padi, Penyuluh Pertanian Swadaya bersama-sama dengan Penyuluh Pertanian PNS mitra kerjanya berperan melakukan pendampingan penyuluhan bagi kelompok penerima manfaat (kelompoktani dan gabungan kelompoktani) di wilayah kerjanya. Keterlibatan Penyuluh Pertanian Swadaya dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Pendampingan Penyusunan RDK/RDKK Pendampingan penyusunan RDK/RDKK oleh para Penyuluh Pertanian (termasuk Penyuluh Pertanian Swadaya) dimulai dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan kelompok penerima manfaat dan evaluasi realisasi RDK/RDKK tahun sebelumnya, membahas menghitung bersama jenis dan luas lahan anggota, kebutuhan saprotan baik yang dibiayai dari swadana petani maupun dari sumber pembiayaan lain termasuk subsidi pemerintah, dan jadwal penggunaan saprotan.2. Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (Lakususi) Penyuluh Pertanian Swadaya bersama-sama dengan Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian terlibat dalam kegiatan latihan yang secara rutin (dua minggu sekali) dilaksanakan oleh Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) di BP3K. Materi latihan disesuaikan dengan isu dan masalah yang dihadapi oleh kelompok penerima manfaat yang digali pada saat kunjungan lapangan (empat hari kerja per minggu), khususnya yang berkaitan dengan penerapan inovasi teknologi dalam rangka peningkatan produksi padi.3. Pendampingan Pelaksanaan Penyaluran dan Penerimaan Penerimaan Saprotan Dalam kegiatan ini para Penyuluh Pertanian (termasuk Penyuluh Pertanian Swadaya) berkoordinasi dengan dinas yang menangani pertanian di kabupaten/kota untuk memvalidasi ulang kelompok penerima manfaat; memantau jenis, jumlah dan jadwal penyaluran saprotan di titik bagi; dan melakukan pendampingan penyusunan berita acara penerimaan saprotan oleh kelompok penerima manfaat.4. Pendampingan Pelaksanaan Gerakan Perbaikan Jaringan Irigasi Tersier, Tanam Serentak, Pengendalian OPT, Panen dan Penanganan Pasca Panen Dalam pelaksanaan gerakan perbaikan jaringan irigasi, para penyuluh pertanian (termasuk Penyuluh Pertanian Swadaya) berkoordinasi dengan petugas pengairan dan P3A setempat, sementara gerakan tanam serempak dan pengendalian OPT dilakukan bekerjasama dengan POPT. Pendampingan dalam gerakan panen dan penanganan pasca panen meliputi penetapan lokasi dan luasan panen, teknik memanen, penyiapan lokasi ubinan, persiapan penggunaan mesin panen, persiapan pengangkutan, perontokan, penjemuran dan penyimpanan. 5. Desiminasi Informasi dan Inovasi Teknologi Spesifik Lokasi Dalam kegiatan ini para penyuluh (termasuk Penyuluh Pertanian Swadaya) melaksanakan berbagai metode penyuluhan, antara lain kursus tani, demfarm dan hari lapang petani untuk mendesiminasikan informasi teknologi padi yang mampu meningkatkan produksi padi di tingkat petani (antara lain introduksi varietas unggul melalui pelaksanaan demfarm pemupukan berimbang, sistem jajar legowo, PHT). Informasi ini dikemas dalam berbagai bentuk materi penyuluhan yang disampaikan mulai dari tahap pengolahan lahan, penanaman, pemeliharan sampai panen dan pasca panen.6. Pendampingan Pengembangan Jejaring Kemitraan UsahaDalam kegiatan pengembangan jejaring kemitraan usaha ini, para penyuluh pertanian (termasuk Penyuluh Pertanian Swadaya) dibawah koordinasi pimpinan BP3K berperan aktif menghubungkan pelaku usaha dan pelaku utama dengan pihak luar (dunia swasta) untuk mendorong terjadinya kemitraan usaha, baik dalam aspek penyediaan saprotan maupun dalam pengolahan dan pemasaran hasil Dalam upaya khusus peningkatan produksi padi ini, Penyuluh Pertanian Swadaya bersama-sama dengan mitra kerjanya Penyuluh Pertanian Swadaya PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian, menerima pembekalan yang diperlukan melalui diklat metodologi penyuluhan pertanian dan diklat teknis. Kesempatan diklat tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk meningkatkan motivasi Penyuluh Pertanian Swadaya dalam pembangunan pertanian pada umumnya dan upaya percepatan produksi padi khususnya. Penulis : Diana Prasastyawati/ Penyuluh Pertanian Pusat Sumber informasi:1. Anonymous. 2012. Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya. Jakarta: Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian2. Anonymous. 2015. Pedoman Umum Pengawalan dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa dan Babinsa dalam rangka Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai. Jakarta: Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian