Loading...

Peran Pertanian dalam Musrenbang

Peran Pertanian dalam Musrenbang
Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan atau stakeholders. Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang, di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, masyarakat, ulama atau tokoh agama, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. Musrenbang terbagi dari perencanaan yang dibahas yaitu:1. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP, 20 tahun), baik Musrenbang Jangka Panjang Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan2. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, 5 tahun), Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik, sama halnya dengan Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilakukan 2 bulan pasca Kepala Daerah dilantik3. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP, 1 tahun), dilaksanakan paling lambat bulan April (Nasional) dan Maret (Daerah)Di wilayah kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep, seluruh staf BPP juga terlibat dalam Musrenbang. Secara bergiliran PPL ikut aktif, mengingat sektor pertanian menjadi bagian penting daam pembangunan daerah. Musrenbang berlangsung selama kurang lebih 2 minggu, mengingat jumlah desa cukup banyak, yaitu 15 desa. Desa-desa tersebut yaitu desa Ambunten Barat, Ambunten Tengah, Ambunten Timur, Tambaagung Tengah, Tambaagung Barat, Tambaagung Ares, Tambaagung Timur, Bukabu, Keles, Sogian, Beluk Raja, Beluk Ares, Beluk Kenek, Campor Timur, dan Campor Barat. Materi Musrenbang yang terkait bidang pertanian antara lain kuota pupuk dan berbagai program pemerintah, seperti rehabilitasi jaringan irigasi tersier, kemitraan jagung, dan pengembangan kedelai APBN-P. Diunggah oleh : Rizal Musthofa A, SP – PPL Kecamatan Ambunten Kabupaten SumenepSumber : Wikipedia