Loading...

Peran Perusahaan Mitra, Petani, dan Pemerintah Dalam Usahatani Jeruk

Peran Perusahaan Mitra, Petani, dan Pemerintah Dalam Usahatani Jeruk
Untuk mewujudkan kemitraan yang sehat, harus diawali dengan persiapan dan pembinaan kepada kelompok mitra. Untuk itu, pemerintah perlu berperan aktif dengan menciptakan iklim yang kondusif yang menjamin kerjasama petani/kelompoktani (kelompok mitra) dengan pengusaha sehingga dapat saling menguntungkan serta saling mempercaya. Dalam hubungan ini, diperlukan adanya kejelasan kedudukan dan peranan dari para pelakunya. Peran Pengusaha/Perusahaan Mitra:1. Menyusun rencana usaha dengan kelompok mitra, antara lain mencakup jenis komoditas, waktu tanam, luas areal tanam, teknologi yang digunakan, manajemen, aturan kerjasama yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat dengan petani;2. Melaksanakan pengemasan (packaging) dan pemasaran;3. Memberikan pelayanan dan penyediaan sarana produksi untuk keperluan usaha bersama;4. Pengusaha menjamin akan membeli produksi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui;5. Pengusaha membayar semua hasil produksi sesuai dengan kesepakatan. Peran Petani1. Petani menyusun rencana usaha bersama dengan berpedoman kepada hasil kesepakatan dengan pengusaha;2. Melaksanakan usahatani dengan teknologi dan ketentuan sesuai dengan hasil kesepakatan dengan pengusaha;3. Petani berkewajiban mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan dan kesepakatan bersama. Peran Pemerintah 1. Meningkatkan kemampuan manajerial kelompoktani dengan arah pembinaan untuk memantapkan penyusunan rencana usaha bersama, kerjasama antar petani/kelompoktani atau antar gabungan kelompoktani untuk menjamin skala ekonomi dan mampu bekerjasama dengan pihak lain; 2. Memantapkan fungsi dan manajemen wadah organisasi koperasi yang perlu dimantapkan, terutama menyangkut pengelolaan dalam usaha distribusi pupuk dan pestisida, penyewaan alat pengolahan tanah, penyediaan benih/bibit unggul, pengumpulan hasil panen, pasca panen dan distribusi/pemasaran; 3. Menjamin dan melindungi melalui peraturan, agar para investor dipacu untuk menciptakan dan menemukan bibit/benih yang baik, unggul, dan inovasi lain untuk kepentingan pengembangan agribisnis; 4. Mendukung pembangunan infrastruktur, jaringan irigasi dan transportasi serta bantuan lain pada daerah pengembangan agribisnis; 5. Mengadakan penelitian dan pengembangan dengan membuat kebun demonstrasi sebagai sumber informasi yang terbuka untuk semua pihak yang berminat; 6. Memberikan jaminan harga dan pemasaran, khususnya bagi komoditas yang dianggap strategis oleh pemerintah; 7. Meningkatkan kampanye dan promosi terutama untuk komoditas unggulan (strategis); 8. Pembinaan keterpaduan kegiatan penyuluhan dengan kegiatan pelayanan pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian; 9. Melaksanakan pelatihan untuk membangun SDM pertanian; dan 10. Sebagai arbitrase dalam pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), pengelola, dan penghela. Langkah-langkah BermitraTahapan kegiatan yang dilakukan untuk menyiapkan pelaku-pelaku agribisnis agar siap bermitra adalah (1) melakukan identifikasi dan pendekatan kepada pelaku usaha, (2) membentuk wadah organisasi, (3) menganalisa kebutuhan pelaku usaha, (4) merumuskan program, (5) kesiapan bermitra, dan (6) Temu Usaha. Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)Sumber: Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian