Loading...

Peran Serta Penyuluh Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa

Peran Serta Penyuluh Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa
Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih system desentralisasi.Sebagai kelanjutan dari proses desentralisasi rencananya pada bulan Januari 2015 mulai diberlakukanUU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Diikuti terbitnya dua peraturan pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan dan Dana Desa, selanjutnya akan disahkan pula 5 Permendagri tentang Keuangan, Pemilihan Kepala Desa, Musyawarah Desa, Peraturan Desa dan Penggunaan Dana Desa. Disamping itu kapasitas penyuluh turut meningkat sejalan dengan strategi pembangunan pertanian melalui sistem usaha agribisnis seperti yang diamanatkan didalam UU SP3K ps 1 yaitu kemampuan dalam mempersiapkan dan menyampaikan materi penyuluhan dalam berbagai bentuk yang meliputi teknologi, rekayasa sosial, manajemen, informasi, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan. Jika dilihat dari perspektif perencanaan pembangunan Desa, penyuluh sangat akrab dengan alat perencanaan metode penilaian partisipatif kondisi pedesaan (participatoryruralappraisal-pra) dan metode cepat penilaian kondisi pedesaan (rapidrural appraisal-rra), menganalisis mata pencaharian, menyiapkan peta umum wilayah, peta khusus (topikal dan tematik), peta sub topikal, transek, sketsa kebun, kalender musim. Pada tanggal 2 Desember 2019 di Desa Pangarengan Kecamatan Pangarengan kabupaten Sampang, di gelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa dalam rangka Penetapan RKP-Desa 2020 dan DU RKP 2021. Dalam pelaksanaannya kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh pemuda, lembaga-lembaga yang ada di desa seperti TP PKK Desa, LPM, BPD, Karang Taruna, Gapoktan, Poktan, KWT dan lembaga lainnya serta undangan dari dinas/instansi terkait yang ada di tingkat kecamatan seperti Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Sekolah, Penyuluh Pertanian. Dari kegiatan ini diharapkan adanya banyak usulan pembangunan dari peserta yang hadir yaitu diantaranya pengerasan jalan gang, saluran air, penguatan usaha BUMDES dan lain-lain yang nantinya akan diinventarisir kemudian diprioritaskan untuk rencana pembangunan tahun 2021. Khusus dalam bidang pertanian, harapan kami selaku Penyuluh Pertanian Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pangarengan dari kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa ini mengusulkan kegiatan pembangunan di bidang pertanian baik fisik maupun non fisik berupa kegiatan peningkatan sumberdaya manusia melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan petani yang difasilitasi oleh dana desa di tahun 2021. Mohammad Aksan, selaku Kepala Desa Pangarengan menyampaikan bahwa kemajuan desa harus didukung oleh peran serta semua lapisan masyarakat dan dengan dilaksanakannya kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa ini diharapkan usulan-usulan pembangunan desa yang disampaikan oleh masyarakat dapat diinventarisir kemudian diprioritaskan untuk rencana pembangunan desa secara bertahap di tahun-tahun yang akan datang. Semoga semua pembangunan di desa yang sudah berhasil dilaksanakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa setempat khususnya dan masyarakat luar desa pada umumnya. Penulis : Hari Suseto, SP Admin BPP Pangarengan : Mailah, SP