Loading...

PERANGKAT ORGANISASI GAPOKTAN

PERANGKAT ORGANISASI GAPOKTAN
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompoktani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan; Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi; Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama. Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih; Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir; Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar; Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya; Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain; Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan. Adapun perangkat gapoktan adalah sebagai berikut : a. Rapat Anggota Tahunan ( RAT). Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi pada gabungan kelompok tani ( gapoktan), diantaranya memilih dan memberhentikan pengurus. Pengawas, penambahan anggota,pengesahan program dan evaluasi pengembangan pengelolaan gapoktan dan hal lain yang perlu kesepakatan anggota. Rapat anggota merupakan forum pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota dan setiap anggota memiliki hak suara yang sama.b. Tim Manajemen Gabungan Kelompok Tani. Tim manajemen gapoktan terdiri atas pengurus dan pengawas.Pengurus. Pengurus gapoktan minimal terdiri dari : ketua , sekretaris dan bendahara. Apabila diperlukan dapat ditambah wakil ketua, wakil sekretaris, wakil bendahara dan seksi-seksi pelayanan yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis-jenis pelayanan yang diperlukan oleh anggota. Masa tugas pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan pada RAT yang dituangkan dalam AD/ART. Pengurus gapoktan tidak boleh dirangkap oleh pengurus kelompok tani (poktan) yang berkabung. Pengurus poktan yang terpilih menjadi pengurus gapoktan diberi kesempatan untuk menyiapkan penggantinya sebagai pengurus poktan paling lama 6 bulan. Tugas untuk masing-masing pengurus tersebut adalah sebagai berikut : • Ketua. Tugas ketua yaitu mengkoordinasikan, mengorganisasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan gapoktan dengan rincian sebagai berikut : Memimpin rapat pengurus, rapat pengurus dan perwakilan poktan dan rapat anggota tahunan (RAT); Menandatangani surat menyurat dan surat berharga lainnya; Memiliki gapoktan dalam pertemuaan dengan pihak lain; Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen gapoktan.• Sekretaris. Tugas sekretaris yaitu bertanggungjawab terghadap pelaksanaan administrasi kegiatan non keuangan gapoktan dengan rincian sebagai berikut : Membuat dan memelihara notulen rapat dan berita acara; Membuat undangan rapat; Menyelenggarakan surat menyurat dan pengarsipannya; Menyelenggarakan admnistrasi non keuangan gapoktan yang diperlukan; Menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan kegiatan non keuangan gapoktan.• Bendahara. Tugas bendahara yaitu bertanggung jawab menangani seluruh kegiatan administrasi keuangan gapoktan, dengan rincian sebagai berikut : Menerima pembayaran atas nama gapoktan dan menyimpannya dengan baik; Melakukan pembayaran atas persetujuan ketua gapoktan; Menyimpan dan memelihara arsip transaksi keuangan; Menyelenggarakan dan memelihara administrasi keuangan gapoktan; Menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan keuangan gapoktan.• Seksi Pelayanan. Tugas seksi pelayanan yaitu bertanggung jawab melayani dan memfasilitasi keperluan anggota sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Tugas tersebut meliputi : Menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen sesuai bidang pelayanan yang ditangani; Membuat dan mempertanggungjawabkan laporan bulanan dan laporan tahunan sesuai bidang pelayanannya pada rapat pengurus. Pengawas. Pengawas gapoktan dibentuk sesuai dengan perkembangan aktivitas gapktan dan berbentuk tim yang terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota. Pengawas ini dipilih dari dan oleh anggota gapoktan yang bersangkutan dengan pertimbangan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya. Secara rinci tuas pengawas ialah : Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kehidupan gapoktan mulai dari organisasi, perkembangan usaha dan kegiatan lainnya; Membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya pada RAT.Penasihat.Penasihat gapoktan dibentuk sesuai dengan perkembangan aktivitas dan bukan merupakan bagian dari tim manajemen gapoktan. Penasehat gapoktan berbentuk tim yang terdiri dari ketua dan anggota dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang. Tim penasehat ini berasal dari luar gapoktan dengan unsur-unsur antara lain: aparat desa, tokoh masyarakat, pembina gapoktan dan lain-lain yang dipilih oleh gapoktan berdasarkan kemampuannya untuk melaksanakan tugas berikut yaitu : memberikan saran dan nasihat kepada pengurus gapoktan baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus.( Ir. Amirudin Aidin Beng, MM. Sumber : Departemen Pertanian. Badan Pengembangan SDM Pertanian, Penumbuhan dan Penguatan Kapasitas Gabungan KPK, 2004.)