Loading...

PERKUAT KARANTINA SEBAGAI ENERGIZER EKSPOR, KEMENTAN YAKIN GRATIEKS AKAN TERCAPAI

PERKUAT KARANTINA SEBAGAI ENERGIZER EKSPOR, KEMENTAN YAKIN GRATIEKS AKAN TERCAPAI
[JAKARTA] Menurut data BPS, ekspor pertanian pada tahun 2022 telah mencapai 658,18 T atau naik sekitar 41,83 T (6,79%) dari tahun 2021. Sebelumnya, ekspor pertanian tahun 2021 mencapai 616,35 T dan tahun 2020 mencapai 451,5 T. Perkembangan ini merupakan lompatan yang sangat besar jika dibandingkan dengan tahun 2019 dimana sektor pertanian menyumbang 390,16 T. Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap UPT-UPT Karantina di daerah bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerahnya masing-masing agar terus mengembangkan komoditas unggulan daerah berstandar ekspor untuk mendukung gerakan gratieks. Lebih lanjut Mentan mengatakan Gerakan Tiga kali Lipat Ekspor (Gratieks) merupakan salah satu program strategis Kementan yang digagas Mentan SYL untuk menyatukan kekuatan seluruh stakeholder dalam pembangunan pertanian dari hulu sampai hilir. "Jadi saya berharap Karantina tidak jaga pelabuhan, tapi jagonya mengandalkan ekspor impor yang berpihak pada bangsa. Catat ini," ujar Mentan SYL. Di tahun 2023 ini Mentan SYL menyakinkan Barantan akan tetap dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi. "Saya harap karantina bisa makin maju, makin mandirikan rakyat, dan makin modern dalam pengendalian. Jaga kepercayaan negara pada karantina, jaga kepercayaan rakyat pada karantina," jelas Mentan SYL. Sementara itu agenda Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) volume 09, dilaksanakan pada Jumat (03/03/2023) di AOR BPPSDMP dengan tema Persyaratan lalu lintas hewan ekspor, impor dan antar area. Pada arahan MSPP, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan saat ini kualitas eksport di dominasi oleh komoditas perkebunan diantaranya sawit dan tanaman rempah-rempah. Eksport tidak hanya meningkatkan pendapatan petani tetapi terkait dengan harga diri dan jatidiri bangsa, dengan eksport kedudukan Indonesia ada di level teratas”. jelas Dedi Nursyamsi. Selanjutnya Dedi mengatakan untuk mendukung program kementan Gratieks. Saat ini lalu lintas hewan antar negara dalam hal eksport memegang peranan yang sangat penting dan menjadi kata kunci untuk proses ekspor, selain itu juga kualitas komoditas yang di eksport menjadi hal yang utama. Badan Karantina harus memastikan ternak bebas dari segala patogen dan mikroba yang dapat menimbulkan berbagai penyakit. Narasumber MSPP, Kepala Pusat karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Wisnu Wasis Putra pada paparannya menjelaskan tugas karantina pertanian yang diantaranya yaitu mencegah masuknya HPHK dan OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencegah tersebarnya HPHK dan serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencegah keluarnya HPHK dan serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan produk Rekayasa Genetika yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan, mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta sumber daya genetika dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar area didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Tindakan Karantina terhadap Hewan yaitu Kebijakan Ekspor Hewan, Kebijakan Antar Area Hewan dan Kebijakan Impor Hewan”. ujar Wisnu Wasis Putra. Lebih lanjut Wisnu Wasis Putra mengatakan bahwa persyaratan eksport diantaranya dengan dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran, dilengkapi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. Untuk sebaran Satker Barantan yaitu Pelabuhan, Bandar Udara, Kantor Pos, Pos Perbatasan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran 50 UPT Operasional, 326 wilker, 537 tempat meliputi 957 fungsi Pemasukan dan Pengeluaran, yakni 196 impor, 270 ekspor, dan 491 antar area UPT Pendukung BBUSKP, UPT Pendukung BUTTMKP dengan Jumlah SDM 5087 Orang”. pungkas Wisnu Wasis Putra.hvy