Loading...

PERLUASAN AREAL TANAMAM PANGAN ( CETAK SAWAH)

PERLUASAN AREAL TANAMAM PANGAN ( CETAK SAWAH)
Upaya penambahan baku lahan sawah sangat penting untuk mendukung pemantapan ketahanan pangan, mengingat kebutuhan produksi ketahanan pangan terus meningkat sedang kan alih fungsi lahan setiap tahun terjadi pada areal yang cukup luas. Dari segi potensi Indonesia masih memungkinkan untuk dapat melaksanakan kegiatan perluasan areal atau mencetak sawah baru. Berdasar jenis lahan pengembangan dapat dilaksanakan di lahan irigasi,rawa dan tadah hujan, dengan mengikuti Norma, Standart tehnis, Kriteria dan Prosedur yang mengcu atau sesuai dengan Pedoman Tehnis. Pola pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan akun belanja dalam DIPA tahun anggararan berjalan yang masuk dalam Bantuan Sosial lainnya dengan cara transfer uang langsung kerekening kelompok. Ketentuan Perluasan areal mencakup standar tehnis, kriteria, yang berbeda untuk setiap jenis lahan seperti berikut. a). Sawah Irigasi; standar tehnis mencakup (1). Berada dalam satu hamparan, (2).Luas satu hamparan minimal 10 Ha, (3).Lebih diutamakan pada lahan dengan kemiringanPelaksanaan perluasansawah terdiridari a).Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi ( CP CL) terdiri dari (1). Identifikasi dilakukan 1 tahun sebelum DIPA, (2).Calon lokasi berasal dari usulan petani (3).Identifikasi dilakukan kepada petani yang membutuhkan lahan sawah, (4). Pemilihan lokasi diutamakan terhadap tingkat kesulitan terkecil, (5).Penetapan calon lokasi dilakukan oleh aparat setempat seperti Kepala desa, Camat, dan petugas dari dinas pertanian kabupaten/kota. (6). Identifikasi dilakukan oleh petugas Dinas Pertanian daerah dengan dibantu oleh masyarakat dan aparat setempat. b). Survei dan Investigasi; mencakup tahapan seperti (1). Persiapan; seperti Petasituasi, Peta rancangan jaringan irigasi permukaan, Irigasi rawa, bahan, perawatan, pembutan daftar pertanyaan dan tabel tabel, (2.).Sosialisasi dan kordinasi untuk instansi terkait, Masyarakat, Bappeda, Dinas Kehutanan, BPN, Dinas Pengairan. (3). Pengumpulan data primer dan sekunder. (4). Tabulasi dan pengolahan data hasil survey. (5) Pembuatan laporan kegiatan survey. c). Penetapan Calon Lokasi ; Penetapan calon lokasi ditetapkan satu tahun sebelum DIPA atau T-1,, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, sementara penetapan lokasi dapat ditetapkan dalam tahun yang bersamaan setealah DIPA keluar, yang juga ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota d). Desain; (1) Dilakukan satu tahun sebelum DIPA keluar atau T-1, atau selesainya bersamaan dengan akan dimulainya pelaksanaan konstruksi. (2). Dilakukan pada calon lokasi yang berdasarkan hasil survey/investigasi dinyatakan layak untuk perluasan areal sawah. (3). Dilakukan penyuluhan terhadap para pemilik lahan. e). Konstruksi ;terdiri dari (1). Pembukaan lahan, (2).Perataan atau leveling, (3). Pembuatan galengan atau petakan, (4) Pembuatan jalan usaha tani, (5).Pembuatan JITUT, gorong gorong.PemanfaatanSawahBaru; (1). Harus segera diusahakan dengan tanaman padi, (2).Tersedia bantuan sarana produksi, termasuk traktor untuk pengolahan tanah, sementara benih, pupuk dan pestisida diharapkan dari swadaya masyarakat. (3). Pemeliharaan prasarana dibuatkan rencana pemeliharaan seperti saluran irigasi, batas pemilikan, galengan, dan bangunan pelengkap.Penyunting : Ir. Ali BosarHarahap. MMEmail : ali_bosarharahap@yahoo.co.idSumber :Perluasan Areal Tanaman Pangan ( Cetak Sawah), 2010. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.