Sektor pertanian dewasa ini bukan hanya sebagai mata pencaharian namun harus pula sebagai bisnis. Biaya usaha tani yang makin lama makin meningkat,ditambah risiko yang tinggi dan jaminan hargayang tidak jelas harus mengubah pola pikir petani yang tadinya fatalis alias pasrah menjadi pebisnis.Menurut Gilarso (1993), mengemukakan bahwa modal merupakan sarana atau bekal untuk melaksanakan usaha. Secara ekonomi modal adalah barang-barang yang bernilaiekonomi yang digunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan ataupun untuk meningkatkan produksi. Modal dalam usahatani bersamaan dengan faktor produksi lainyaakan menghasilkan produk. Modal ini semakin berperan dengan berkembangnyausahatani tersebut. Pada usahatani sederhana peran modal yang diperlukan kecil, namunsemakin maju usahatani modal yang diperlukan semakin besar. Modal usaha tani dalam arti sempit dapat diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh petani dalam kegiatan usaha tani. Biaya tersebut antara lain biaya pembelian benih, penyemaian, olah tanah, penyemaian, penanaman, pemupukan, penyiangan, pengendalian OPT, panen dan pasca panen. Fakta menunjukkan bahwa biaya usaha tani semakin meningkat, utamanya biaya untuk pengendalian OPT. Sedangkan risiko adalah kegiatan pada sektor pertanian yang menyangkut proses produksi selalu dihadapkan dengan situasi risiko (risk) dan ketidakpastian (uncertainty). Risiko adalah peluang terjadinya kemungkinan merugi dapat diketahui terlebih dahulu. Ketidakpastian adalah sesuatu yang tidak bisa diramalkan sebelumnya, dan karenanya peluang terjadinya merugi belum diketahui sebelumnya. Sumber ketidakpastian yang penting di sektor pertanian adalah fluktuasi hasil pertanian dan fluktuasi harga. Ketidakpastian hasil pertanian disebabkan oleh faktor alam seperti iklim, hama dan penyakit serta kekeringan. Jika produksi gagal akan berpengaruh terhadap keputusan petani untuk berusahatani berikutnya. Selain itu, ketidakpastian harga meyebabkan fluktuasi harga ditambah rantai pemasaran ya ng panjang sehingga terjadi turun naiknya harga (Soekartawi, Rusmadi, dan Damaijati, 1993). Faktanya adalah semakin tinggi risiko maka semakin sulit pula petani mengakses permodalan. Sedangkan rata-rata petani Indonesia adalah petani miskin (gurem) dengan kepemilikan lahan sempit dan modal yang terbatas. Ketika hasil panen kurang dan harga jual tida sesuai harapan maka bisa jadi petani akan merugi dan kehilangan kesempatan untuk tanam lagi di musim berikutya karena modalnya ikut habis untuk menutupi kerugian. Sebenarnya ada pula lembaga keuangan informal seperti pedagang yang bisa menjadi solusi akan akses permodalan. Namun hal tersebut pun ibarat buah simalakama karena pada akhirnya petani secara tidak sadar akan bergantung hidupnya dan nilai tawarnya menjadi semakin rendah. Pemerintah pun telah mengucurkan dana hibah bersyarat melalui program PUAP, namun karena keterbatasan SDM program ini pun kurang berjalan dengan baik dan tidak lagi dilanjutkan sejak tahun 2017. Peran serta PPL dan lembaga keuangan formal seperti bank (utamanya bank BUMN) menjadi sentral untuk turun gunung memberikan sosialisasi tentang bagaimana cara dan upaya serta aturan bagi petani untuk mampu dan berani mengakses permodalan. Terkait risiko, pemerintah melalui salah satu BUMN nya PT. Jasindo telah memiliki fitur Asuransi Usaha Tani Padi yang nantinya dapat bersinergi dengan bank sebagai penjamin ketika terjadi gagal panen. Merupakan tantangan bagi kita bersama karena risiko dalam usaha tani akan selalu ada,namun kalo untuk melindungi petani bangsa sendiri kenapa tidak? (diolah dari berbagai sumber)