Seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat saat ini, yang mulai memperhatikan pola hidup sehat melalui peningkatan konsumsi sayuran, menuntut ketersediaan produk berkualitas tinggi dan aman dikonsumsi. Hal ini merupakan peluang pasar yang cukup besar sehingga menuntut adanya upaya peningkatan produksi dan mutu produk sayuran. Penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices/GHP) merupakan salah satu faktor penentu dalam meningkatkan daya saing produk sayuran. Penanganan pascapanen sayuran adalah kegiatan penanganan hasil sejak produk sayuran dipanen sampai siap dikonsumsi sebagai produk segar atau bahan baku industri pengolahan. Kegiatan penanganan pascapanen sayuran yang dilakukan meliputi panen, pengumpulan hasil panen, pembersihan, trimming (membuang bagian produk yang tidak diinginkan), precooling (menurunkan panas pada komoditas hasil panen), sortasi, pencucian dari desinfektasi, penirisan, pengeringan, pelayuan, grading, pengemasan, penyimpanan, pelabelan dan standardisasi mutu, pengolahan primer, distribusi dan transportasi. Sortasi adalah proses untuk memisahkan sayuran antara yang layak pasar dan yang tidak layak pasar, baik dari sayuran yang rusak, yang sehat, maupun dari benda asing lainnya. Penanganan pascapanen sayuran merupakan aspek dan kegiatan penting untuk mempertahankan kualitas, menurunkan kehilangan hasil, meningkatkan daya simpan, memudahkan penyimpanan dan distribusi. Kegiatan pascapanen dapat dilakukan di bangsal pasca panen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi. Pengembangan bangsal pascapanen dilakukan dalam rangka menerapkan penanganan pascapanen yang baik (GHP) guna menciptakan mutu produk yang baik dan mempunyai daya saing di pasar lokal maupun luar negeri. Dalam penerapan pascapanen yang baik ini, diperlukan teknologi penanganan pascapanen yang baik dan didukung oleh sarana bangsal pascapanen (packing house) yang memadai dengan mengakomodasikan kepentingan petani/pelaku usaha. Saat ini, penanganan pasca panen yang dilakukan oleh petani/pelaku usaha, kebanyakan masih secara sederhana, tradisional, dan relatif tertinggal dibandingkan dengan kegiatan budidaya. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya penerapan teknologi dan terbatasnya sarana (fasilitas dan peralatan) penanganan pascapanen serta minimnya ketersediaan bangsal pascapanen. Bangsal pascapanen (Packing House) adalah suatu bangunan tempat menangani kegiatan penanganan pascapanen hasil sayuran sejak dipanen sampai pengemasan dan siap didistribusikan. Penanganan pascapanen komoditas sayuran berbeda-beda, tergantung dari jenis, kondisi fisik, dari bagian tanaman mana komoditas tersebut berasal (daun, batang, buah, bunga, akar) dan tujuan penanganannya. Penanganan komoditas sayuran dibagi ke dalam 2 kelompok, yaitu penanganan ' basah ' dan ' kering ', keduanya harus terpisah. Penanganan basah, misalnya untuk komoditas yang perlu pencucian atau sayuran daun yang perlu dipertahankan kesegarannya (kadar air), perlu tempat dengan fasilitas air bersih, tempat penirisan, saluran drainase dll, kondisi ruangan juga harus 'lembab'. Sedangkan penanganan kering, misalnya untuk sayuran buah, tidak perlu pencucian dan tidak perlu fasilitas seperti penanganan basah. Bahan kimia yang ditambahkan dalam proses penanganan pascapanen tidak boleh membahayakan kesehatan dan memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan. Penggunaan bahan kimia mengikuti petunjuk pada label yang telah terdaftar. Penerapan pascapanen sayuran yang baik perlu didukung teknologi penanganan pascapanen yang memadai dan sarana bangsal pascapanen, antara lain fasilitas dan peralatan dengan mengakomodasikan kondisi lapangan, kearifan lokal dan kepentingan petani/pelaku usaha. Persyaratan teknis Packing House seharusnya disesuaikan dengan komoditas yang akan ditangani di tempat tersebut. Persyaratan fasilitas dan peralatan Packing House merupakan sebagian dari persyaratan teknis bangsal pascapanen. Persyaratan Fasilitas1. Tersedia sumber dan jaringan air bersih dengan volume dan jumlah yang cukup. Air bersih harus layak sebagai bahan baku air minum;2. Tersedia sarana pencuci tangan atau wastafel serta bak pencucian;3. Jumlah toilet sesuai sebanding dengan jumlah pekerja (catatan: 1 toilet maksimal untuk 20 orang);4. Tersedia sarana penanganan sampah (organik dan non organik); dan5. Tersedia lahan parkir yang memadai untuk bongkar muat produk sayuran. Persyaratan peralatan1. Peralatan dan perlengkapan yang digunakan harus bersih dan mudah dibersihkan;2. Permukaan peralatan yang berhubungan langsung dengan produk tidak boleh berkarat dan tidak mudah mengelupas;3. Timbangan yang digunakan dikalibrasi secara berkala;4. Jenis peralatan sesuai dengan komoditas yang ditangani, antara lain: a. Meja kerja; b. Alat sortasi dan grading; c. Alat angkut dalam ruangan; d. Wadah/kontainer atau keranjang palstik; e. Alat timbang; f. Alat pengemasan; dan g. Alat potong.Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat) Sumber: Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan