Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan, Pertanian dan Kehutanan mengamanatkan bahwa kegiatan penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Penyuluh pertanian swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Penyuluh Pertanian Swadaya bisa berasal dari;1. Kontak tani atau petani maju yang berhasil dalam usahataninya;2. Pengelola P4S, baik ketua, pengurus, maupun fasilitator/instruktur;3. Pemandu kegiatan Sekolah Lapangan (SL-PHT, SL-PTT, dan SL-Iklim);4. Pemandu kegiatan pembelajaran petani atau kegiatan penyuluhan yang dikelola oleh petani (Farmer Managed Extension Activities/FMA);5. Petani muda yang telah selesai mengikuti magang di Jepang (alumni magang di Jepang);6. Masyarakat lainnya yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang pertanian. Untuk menjadi Penyuluh Pertanian Swadaya ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu;A. Persyaratan Umum1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI);2. Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian;3. Mempunyai kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan dan perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama rnelalui kegiatan penyuluhan pertanian;4. Mampu berkomunikasi, khususnya dengan pelaku utama dan pelaku usaha;5. Mampu bermitra dengan Penyuluh Pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan dibidang pertanian;6. Bersedia mengikuti pelatihan dibidang penyuluhan pertanian yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pelaku utama yang tidak mengikat. B. Persyaratan Umum1. Memiliki dan atau mengelola usaha dibidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnyaa. Penyuluh Pertanian Swadaya dipersyaratkan berasal dari kalangan pelaku utarna yang berhasil dalam mengelola usahataninya, serta memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyebarluaskan teknologi yang dikuasainya kepada petani dan masyarakat di sekitamya;b. Penyuluh Pertanian Swadaya dipersyaratkan mempunyai dan atau menyediakan lahan percontohan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian atas prakarsa dan keswadayaannya. 2. Mempunyai sifat kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku utama dan pelaku usahaa. Penyuluh Pertanian Swadaya mempunyai jiwa kepemimpinan agar mampu menggerakan pelaku utama dan pelaku usaha di sekitarnya untuk mencontoh keberhasilannya melalui perubahan perilaku yang positif terhadap kemajuan (pelopor perubahan/pembaharuan);b. Penyuluh Pertanian Swadaya memiliki komitmen untuk mendedikasikan serta mengabdikan dirinya guna memajukan pelaku utama dalam meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraannya;c. Penyuluh Pertanian Swadaya memiliki konsistensi dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan kaidah-kaidah penyuluhan pertanian dan rencana kerja yang telah disepakati dengan Penyuluh Pertanian PNS;d. Penyuluh Pertanian Swadaya memiliki kepribadian yang patut diteladani dalam membina pelaku utama, serta mempelopori, menerapkan, dan mengembangkan inovasiteknologi di desa/kelurahannya. Proses identifikasi dilakukan oleh pimpinan kelembagaan penyuluhan di Kecamatan. Pimpinan kelembagaan juga melakukan sosialisasi tentang peran strategis penyuluh pertanian swadaya sebagai mitra penyuluh pertanian PNS. Setelah itu dilanjutkan proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Balai Penyuluhan di Kecamatan yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan atau kelembagaan yang membidangi penyuluhan pertanian di kabupaten/kota. Hasil verifikasi dilaporkan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan atau kelembagaan yang membidangi penyuluhan pertanian di kabupaten/kota, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya.Penyusun : Purwanto Nugroho.Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya (2012)