Loading...

PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Kakao salah satu komoditi perkebunan unggulan yang selain dapat menghidupi para pekebun/petani kakao, menyediakan lapangan kerja, sebagai penyumbang devisa negara serta penyangga pelesarian lingkungan. Kakao Indonesia yang diekspor umumnya (85-90%) masih berupa biji kakao yang bermutu rendah (belum difermentasi) dan belum berupa produk olahan sehingga kalah bersaing dengan negara pengasil kakao lainnya. Rendahnya mutu biji kakao Indonesia jika diekspor menyebabkan harga rendah bahkan mendapat perlakuan penahanan (automatic detention) karena masih mengandung jamur, kotoran, serangga dan benda asing lainnya yang menyebabkan kerugian para petani kakao. Tercatat oleh kemenerian Pertanian, bahwa kerugian nilai ekspor akibat rendahnya mutu biji kakao mencapai USD 301,5/ton dan potongan harga yang dikenakan sebesar USD200/ton atau 10-15% dari harga pasar dunia.Guna meningkatkan nilai tambah, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri, memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak bermutu, meningkatkan pendapatan petani kakao serta mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredarannya, sangat diperlukan pengawasan terhadap mutu biji kakao. Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao. Permentan 67 Tahun 2014 merupakan Kebijakan Menteri Pertanian yang mengatur kelembagaan, persyaratan mutu dan penanganan, pemasaran serta pembinaan dan pengawasan biji kakao. Dalam Permentan No 67 ini hal-hal yang diatur meliputi kelembagaan, persyaratan mutu dan penanganan, pemasaran serta pembinaan dan pengawasan. Terkait dengan Kelembagaan, ada beberapa kelembagaan yang terkait dengan peningkatan kualitas biji kakao yaitu: 1) Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK); 2) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota; 3) Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D); 4) Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang selanjutnya disebut OKKP-P. Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK), merupakan unit usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih Poktan atau Gapoktan atau Pelaku Usaha sebagai tempat kegiatan penanganan, pemrosesan dan pemasaran biji kakao Biji kakao yang beredar di pasar. Seperti kita ketahui, biji kakao dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Biji kakao yang berasal dari produksi dalam negeri harus memenuhi persyaratan mutu diantaranya adanya Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK) yang diterbitkanoleh Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK). Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten atau kota merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi perkebunan yang menyatakan bahwa UFP-BK telah terdaftar resmi dan memiliki Sertifikasi Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK). Untuk mendapatkan SKAL-BK pelaku utamadan pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang menyelenggarakan fungsi perkebunan. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) merupakan Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistim Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian berupa surat keterangan kesesuaian Mutu (SKKM) yang menerangkan hasil penilaian kesesuaian mutu biji kakao terhadap persayaran mutu biji kakao yang sudah ditentukan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang selanjutnya disebut OKKP-P adalah unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai kewenangan melaksanakan pengawasan Sisem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Persyaratan UFP-BK. UFP-BK yang dibentuk oleh poktan/gapoktan adalah harus memenuhi syarat yaitu: 1) mempunyai struktur organisasi; 2) mempunyai kartu anggota dan buku identitas anggota; 3) mempunyai legalitas pembentukan poktan/gapoktan dari pejabat berwenang; 4) mempunyai AD/ART; 5) modal usaha; dan 6) denah lahan. Sedang persyaratan UFP-BK yang terbentuk dari pelaku usaha adalah: 1) mempunyai struktur organisasi; 2) mempunyai akte pendirian dan perubahannya; 3) mempunyai surat ijin usaha perdaganagn (SIUP); 4) mempunyai NPWP; 5) surat keterangan domisili; dan 6) denah lahan Persyaratan mutu dan penanganan kakao. Untuk meningkatkan daya saing biji kakao Indonesia, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) tidak ada serangga hidup; 2) kadar air maksimal 7,5%; 3) biji tidak berbau asap dan/atau hammy dan/atau berbau asing; 4)tidak ada benda asing; 5) kadar biji pecah maksimal 2%; 6) kadar biji berjamur maksimal 4%; 7) kadar biji slaty maksimal 20%; 8) kadar biji berserangga maksimal 2%; 9) kadarkotoran (waste) 3%; dan 10) kadar biji berkecambah 3%. Pemasaran, sesuai Permentan 67 tahun 2014, dalam memasarkan/mengedarkan biji kakao harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Biji kakao yang diedarkan/ dipasarkan oleh UFP-BK, wajib menyertakan SKAL-BK; 2) bagi industri pengolahan/eksportir dilarang menerima biji kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK; 3) dalam mengedarkan biji kakao, UFP-BK dapat menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan industri pengolahan dan eksportir dituangkan dalam kontrak/kerjasama perjanjian yang saling menguntungkan, menggunakan mekanisme sistem resi gudang atau menggunakan mekanisme pasar lelang. Pembinaan dan pengawasan.Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh SKPD Kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan fungsi perkebunan, serta instansi pusat terkait. Pembinaan terhadap UFP-BK meliputi aspek kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran. Selanjutnya dalam menghasilkan biji kakao, UFP-BK melakukan pembinaan internal kepada para anggotanya. Untuk menjamin mutu biji kakao dilakukan pengawasan secara berjenjang yaitu UFP-BK melakukan pengawasan terhadap anggotanya, dan UFP-BK mendapat pengawasan dari OKKP-D dalam aspek kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran. Selain pembinaan dan pengawasan, OKKP-D akan memberikan sanksi pada UFP-BK bila: 1) menerbitkan SKAL-BK yang tidak sesuai persyaratan; 2) dalam peredaran biji kakao tidak melampirkan SKAL-BK dan/atau; 3) tidak menyampaikan laporan berkala berturut-turut selama satu tahun. Sanksi dapat berupa teguran (teguran pertama secara tertulis, teguran kedua secara tertulis dilakukan bila teguran pertama tidak ditanggapi dalam waktu satu bulan) dan pencabutan SJM-BK bila dalam jangka waktu satu bulan setelah teguran kedua belum ditanggapi. Demikian juga bagi industri pengolahan dan eksportir yang menerima biji kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK diusulkan ke Kementerian Perindustrian untuk mendapat sanksi., Peran dan tugas penyuluh Untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing dan meningkatkan pendapatan petani kakao serta memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak bermutu, perlu dilakukan upaya secara intensif melalui kegiatan penyuluhan. antara lain: 1) melakukan sosialisasi pentingnya pemahaman Permentan 67 tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao; 2) Mengupayakan kemudahan akses ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya yang terkait dengan kelembagaan, persyaratan mutu dan penanganan, pemasaran serta pembinaan dan pengawasan biji kakao; 3) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan dalam mengatasi rendahnya mutu biji kakao; 4) menumbuhkan kesadaran terhadap kelestarian lingkungan; 5) memperluas jejaring pasar sehingga menguntungkan petani kakao. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.comSumber : 1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia no. 67/Permentan/OT.140/5/2014; dan 2) Dihimpun dari beberapa sumber