Loading...

Persyaratan Sertifikasi Benih Kentang Bermutu

Persyaratan Sertifikasi Benih Kentang Bermutu
Salah satu unsur SOP yang perlu dilakukan dalam menjamin benih dari varietas unggul adalah memiliki tingkat keseragaman yang tinggi, berproduktivitas tinggi dan sehat. Benih yang disiapkan adalah menggunakan Benih Sebar (G4) bermutu, bersertifikat dan berlabel biru dengan ukuran "Medium" (30-45 gr); yang sudah tumbuh tunas 1-2 cm atau siap tanam dari penangkar yang diawasi dan dibina oleh Pemerintah. Mekanisme yang efektif untuk memperoleh benih bermutu adalah produsen atau instansi pemerintah dalam memproduksi benih harus melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih kentang dilaksanakan untuk menjamin mutu benih yang beredar sampai di tingkat konsumen. Dalam rangka sertifikasi benih, telah diterbitkan Permentan No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura, sebagai salah satu amanah UU Nomor 13 Tahun 2010. Dalam ketentuan ini, persyaratan sertifikasi benih kentang bermutu yaitu: 1. Penyelenggaraa. Instansi atau unit kerja pemerintah yang menyelenggarakan tupoksi pengawasan dan sertifikasi benih hortikultura; danb. Produsen benih yang memiliki sertifikat SMM di bidang perbenihan hortikultura. 2. Pemohona. Produsen benih yang memiliki sertifikat kompetensi dan belum memiliki sertifikat SMM; danb. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tupoksi di bidang hortikultura yang belum memiliki sertifikat SMM. 3. Benih Sumbera. Varietas telah terdaftar untuk peredaran;b. Perbanyakan benih dengan umbi, penggunaan kelas benih sumber harus lebih tinggi dari kelas benih yang dihasilkan;c. Benih sumber (BS), Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) harus berlabel;d. BS untuk benih hibrida F1 menggunakan surat keterangan dari penulis atau pemilik varietas;e. Memenuhi persyaratan teknis minimal. 4. Lahana. Lahan bera atau bekas tanaman yang bukan satu famili, minimal 1 musim tanam, diisolasi dari tanaman konsumsi dengan menggunakan border atau dirotasi dengan tanaman yang bukan sefamili, minimal 3 musim dan bebas dari Nematoda Sista Kentang (NSK); danb. Isolasi bertujuan untuk memisahkan pertanaman dengan varietas lainnya agar dapat menghindari terjadinya penularan penyakit tanaman. 5. Unit Sertifikasia. Unit sertifikasi merupakan lahan perbanyakan benih yang harus dinyatakan dengan jelas batas-batasnya;b. Satu unit sertifikasi dapat terdiri dari beberapa petak dengan jarak antar petak maksimal 50 m, tidak dipisahkan oleh varietas lain dari komoditas yang sama, dan perbedaan waktu tanam maksimal 7 hari; danc. Satu unit sertifikasi merupakan 1 varietas, 1 kelas benih, dan 1 penangkaran pada 1 lokasi dengan luas maksimal 1 ha per unit dalam satu hamparan. 6. Persyaratan Teknis Minimal Diatur untuk masing-masing kelas benih, hasil pemeriksaan pertanaman dan/atau pengujian laboratorium atau pemeriksaan di gudang. 7. Kemasan Benih (bentuk umbi) sebelum diedarkan harus dikemas lebih dahulu dalam kantong untuk menjaga mutu benih. 8. Pelimpahan Sertifikasi beniha. Serifikasi yang belum diselesaikan oleh instansi yang menyelenggarakan tupoksi di bidang pengawasan dan sertifikasi benih, dapat dilimpahkan penyelesaiannya ke instansi serupa di provinsi lain;b. Pelimpahan sertifikasi harus disertai dengan fotocopy tahapan sertifikasi terakhir dan berita acara pelimpahan yang disahkan oleh Kepala Instansi yang menyelenggarakan tupoksi pengawasan dan sertifikasi benih; danc. Pelimpahan sertifikasi benih tidak dapat dilakukan antar produsen yang telah memiliki sertifikasi sistem manajemen mutu. 9. Penguasaan Benih a. Kelompok benih yang telah lulus sertifikasi dapat dialihkan tanggung jawabnya kepada produsen lain yang telah memiliki izin produksi/tanda daftar produsen atau pengedar benih yang telah terdaftar disertai dengan berita acara; b. Label harus dilegalisasi oleh instansi yang melaksanakan sertifikasi, dengan mencantumkan nomor seri label dan/atau stempel; dan c. Pemasangan label oleh produsen yang disupervisi oleh Pengawas Benih Tanaman disertai dengan berita acara supervisi. 10. Kewajiban Produsen a. Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan hortikultura; b. Bertanggung jawab atas mutu benih hortikultura yang diproduksi; c. Melaporkan kegiatan produksinya secara periodik (setiap bulan) kepada kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi perbenihan dengan tembusan kepada instansi yang menyelenggarakan pengawasan dan sertifikasi benih.Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)