Pada Hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017, bertempat di Aula Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya. Di lakukan Pertemuan Berkala Penyuluh Pertanian Tingkat Kabupaten diselenggarakan oleh Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya. Pertemuan di dibuka oleh kepala DISTANNAK Kabupaten Nagan Raya Bapak Ir. H. Banta Saidi dan dihadiri Kabid. TPH Bapak Nasruddin, SP, Kabid PRAL Bapak Rusnaidi, SP, Kasi Pengembangan Kelembagaan Ibu Elinda Suzanna, SP, Koordinator Laporan dan Data Bapak Ibnu Hajar, Penyuluh Supervisor dan semua Penyuluh dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang berjumlah 85 Orang baik Penyuluh PNS, CPNS serta THL-TBPP. KADIS dalam pidatonya menegaskan pentingnya peran penyuluh pertanian dalam mendampingi dan mengawal petani, peran penyuluh dalam pendampingan petani tidak hanya sampai output yaitu produksi, produktitvitas meningkat, pendapatan si petani meningkat, tapi lebih dari itu, peran penyuluh dalam pendampingan petani harus berorientasi outcome yaitu kesejahteraan petani. Pertemuan Berkala Penyuluh Pertanian Tingkat Kabupaten ini menghadirkan tiga Narasumber dari Penyuluh Supervisor, narasumber pertama Bapak T. Raja pahlawan, SP dengan materi "Metode Penyuluhan" pada kesempatan ini nasumberber menegaskan pentingnya metode penyuluhan guna untuk mengukur kemampuan diri sendiri dan kemampuan pendengar guna untuk keberhasilan dalam penyuluhan. Narasumber ke dua adalah Bapak Tajuddin, SP, tema materi yang diangkat oleh beliau adalah "Evaluasi, Monitoring dan Monev" pada kesempatan ini Bapak Tajuddin, SP menegaskan pentingnya Evaluasi, Monitoring dan Monev guna mengevaluasi kemajuan penyuluhan. Narasumber ketiga Bapak Marjuna Usman, SP, pada kesempatan ini beliau menyampaikan materi "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya" dalam kesempatan ini Bapak Marjuna Usman, SP menegaskan kenaikan pangkat jabatan fungsional penyuluh pertanian harus perpedoman pada Peraturan Bersama Menpan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan menteri Pertanian No. 35/{ermentan/OT.140/7/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Penulis : TIM Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan