Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian dan diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Penyusunan usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dilakukan oleh kelompoktani dengan didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan. Pupuk bersubsidi ini disalurkan kepada petani yang telah bergabung dalam kelompoktani dengan ketentuan: (1) Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan/atau sub sektor peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam, (2) Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB; dan/atau, (3) Petani yang melakukan usaha sub sektor perikanan budi daya dengan luasan paling luas 1 (satu) hektar setiap musim tanam. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, yang diantaranya melalui e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan. Program e-RDKK dan kartu tani merupakan langkah kongkret Kementan dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten dan kota, serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi. Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Mengingat pentingnya penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, maka pada hari Kamis 23 Juli 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro mengadakan Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Semester I (Satu) Tahun 2020, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam pertemuan adalah Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kab. Bojonegoro, Kasi Pupuk dan Alsintan Dinas Pertanian Kab. Bojonegoro, perwakilan dari Dinas Perdagangan Kab. Bojonegoro, perwakilan dari PT. BNI (Persero) Tbk., dan tim verifikasi dan validasi kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Imam Nurhamid A.A. menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 18 Juli 2020, penyaluran pupuk bersubsidi untuk jenis Urea, ZA, SP-36 dan NPK sudah lebih dari 60% maka Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro telah mengajukan permohonan tambahan alokasi pupuk bersubsidi ke Provinsi, sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Nomor: 520/645/412.223/2020. Pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh Tim Kecamatan dan Pusat, sedangkan Tim Kabupaten dan Provinsi melaksanakan pembinaan secara berjenjang di wilayah masing-masing. Verifikasi dan validasi terdiri dari verifikasi dan validasi dokumen dan lapangan. Verifikasi dokumen dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Tim Kecamatan yang ditandatangani Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan dengan Distributor dibuat dalam rangkap 5 (lima) asli. Verifikasi lapangan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dan/atau secara periodik setelah pelaksanaan verifikasi dan validasi dokumen. Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan yang ditandatangani Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan dengan Pengecer dibuat dalam rangkap 5 (lima) asli. Selanjutnya, Kasi Pupuk dan Alsintan, Tatik Kasiati menambahkan bahwa untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh kios pengecer ke Poktan telah disalurkan kepada petani sasaran maka Ketua Poktan wajib membuat dokumen daftar penyaluran pupuk bersubsidi ke petani yang dinyatakan dengan tanda tangan/paraf/cap jempol petani. Daftar penyaluran pupuk bersubsidi ke petani setiap akhir bulan agar diserahkan kepada kios pengecer sebagai salah satu bahan verifikasi. Perwakilan dari PT. Bank BNI (Persero) Tbk. menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, kartu tani sudah disalurkan oleh BNI ke petani penerima sesuai dengan data yang masuk ke BNI. Selanjutnya, guna melaksanakan percepatan implementasi kartu tani, maka Dinas Pertanian bersama dengan BNI akan melakukan: inventarisir kartu tani yang telah didistribusikan oleh BNI dan memastikan kartu tani tersebut telah diterima oleh petani, pengembalian kartu tani yang tidak bertuan ke BNI, pendataan petani yang belum mendapatkan kartu tani yang selanjutnya dilaporkan kepada BNI agar dapat diterbitkan kartu tani, pembuatan pembagian kuota pupuk per petani/NIK sesuai dengan alokasi yang ada dan persiapan semua infrastruktur penebusan pupuk menggunakan kartu tani yaitu EDC di kios pengecer resmi dan inject wallet kartu tani. Oleh DWI RATNANINGDIYAH, SP-Penyuluh Pertanian Kab.Bojonegoro