Loading...

PERTEMUAN KOORDINASI PENYUSUNAN RDKK PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SITUBONBDO TAHUN 2015

PERTEMUAN KOORDINASI PENYUSUNAN RDKK PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SITUBONBDO TAHUN 2015
Pada hari kamis, tanggal 02 oktober 2014, Badan Ketahanan Pangan dan pelaksana Penyuluhan Situbondo Melalui Bidang Penyuluhan Mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Kabupaten Situbondo tahun 2015 di AULA BKP3 Situbondo. Dalam Kegiatan ini di hadirin oleh seluruh penyuluh situbondo beserta instansi terkait dan Adapaun dasar pelaksanaan maupun hasilnya sebagai berikut DASAR PELAKSANAAN 1. Rekomendasi BPK RI; 2. Rekomendasi Tim Litbang KPK; 3. Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013; 4. Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2013; 5. Ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 Tahun 2013 yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 103 Tahun 2014. TEMUAN BPK Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2013: a. Kios menjual pupuk bersubsidi secara eceran dan melebihi HET serta menjual pupuk bersubsidi kepada kios lain dan kios tidak resmi b. Administrasi penyaluran pupuk bersubsidi : - Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) ada yang tidak sah - Pencatatan penyaluran ataupun penebusan pupuk oleh Distributor dan Kios sampai dengan tingkat kelompoktani tidak tertib. c. Stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor dan pengawasannya tidak sesuai Permendag 15/2013 HASIL PELAKSANAAN 1. Sampai dengan periode bulan April 2014, laporan hasil pelaksanaan veirifikasi dan validasi oleh Propinsi masih sangat terbatas yakni baru berasal dari Propinsi Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan 2. Disamping laporan propinsi juga disampaikan langsung laporan Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung seperti Kab. Mesuji, Pringsewu, Kota Metro, Tanggamus dan Lampung Utara. 3. Peran Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota dalam pengawasan peredaran pupuk bersubsidi sangat terbatas, bahkan di beberapa Kabupaten/kota belum ada sama sekali 4. Mengingat hal di atas maka dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan verifikasi di seluruh propinsi pelaksana kegiatan pada tanggal 26 s/d 30 Agustus 2014, dengan hasil sebagai berikut : ? Belum semua Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi salah satunya karena SK Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2014 belum terbit; ? Sosialisasi secara berjenjang tidak efektif Tim verifikasi tingkat kecamatan belum semuanya memahami prosedur verifikasi, disisi lain hasil verifikasi tingkat kecamatan merupakan basis data penyaluran pupuk untuk tingkat Propinsi; ? Dibeberapa lokasi, verifikasi belum selesai dilakukan untuk semua kios diwilayah kecamatan yang bersangkutan tetapi sudah dilaporkan ke Kabupaten/Kota; ? Tim verifikasi kecamatan kurang cermat dalam pendataan penyaluran pupuk : ? Salah dalam penjumlahan karena dihitung secara manual; ? Data penyaluran pupuk tidak dalam satu bulan berjalan; ? Hasil pendataan penyaluran pupuk belum diibandingkan dengan Laporan Penyaluran pupuk oleh Kios ke Kelompok Tani/Petani yang disampaikan ke Distributor (F6); ? Tidak dilakukan evaluasi terhadap perbedaan data dg laporan F6 ? Tidak semua ada bukti penjualan Beberapa kios belum melaksanakan sistim administrasi yang benar terkait dengan bukti penjualan pupuk kepada kelompok/petani, akibatnya Tim veirifikasi hanya melaporkan penyaluran pupuk sesuai dengan bukti yang ada; ? Secara umum Kios Pengecer sudah mempunyai Log Book untuk mencatat penyaluran pupuk ke kelompok tani, namun beberapa kios di NTB, Jawa Barat Log Book tidak disertai dengan Nota Penjualan yang lengkap, sehingga Tim verifikasi hanya mengakui data penyaluran berdasarkan Nota Penjualan ? RDKK belum sepenuhnya disusun berdasarkan kondisi riil kebutuhan petani. Secara umum jumlah Tim Verifikasi Kecamatan kurang memadai jika dibandingkan luas wilayah tanggungjawabnya ? Tim Verifikasi Kabupaten/Kota belum melakukan evaluasi secara menyeluruh dan reguler terhadap laporan Tim Kecamatan, (membandingkan laporan Tim Kecamatan yang memuat penyaluran masing-masing Kios Pengecer dengan Laporan Penyaluran pupuk oleh Kios Pengecer (F6); ? Tim verifikasi Propinsi belum melakukan evaluasi terhadap laporan Kabupaten/Kota (membandingkan laporan Kabupaten/Kota dengan data penyaluran pupuk oleh Produsen kepada Distributor yang ada di Kabupaten/Kota (Rekap F6) ? Akibat dari kondisi tersebut terjadi perbedaan yang signifikan penyaluran pupuk antara hasil laporan verifikasi propinsi, hasil evaluasi verifikasi oleh pusat dan tagihan produsen pupuk ? Secara umum data Tagihan Produsen lebih tinggi dibandingkan data hasil evaluasi oleh pusat terhadap laporan Propinsi ( 20,22 % (NPK PKT) s/d 94,22 % (Organik Kujang); ? Dirjen PSP dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri beserta Direktur terkait telah melakukan monitoring langsung ke Kota Prabumulih tgl 29 Agustus 2014 yang penyaluran pupuk bersubsidi terhenti sejak Mei 2014 dengan beberapa temuan penting; Sumber : BKP3 Situbondo Penulis ; Mohammad Zaini, SP. MMA_KJF BKP3 Situbondo