Loading...

PERTEMUAN RAKOR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENYULUH SE- PROVINSI JAMBI TAHUN 2015

PERTEMUAN RAKOR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENYULUH SE- PROVINSI JAMBI TAHUN 2015
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Sebagai pelaksanaan dari Kepres tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya serta Peraturan bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 54/Permentan/OT.210/11/2008 dan No. 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh dan Angka Kreditnya. Berlandaskan hal di atas, Senin tanggal 8 Juni 2015, Bakorluh Provinsi Jambi kembali mengadakan acara pertemuan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pembina Penyuluhan Provinsi Jambi bertempat di Grand Hotel, Jambi. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari (8 – 9 Juni 2015), dibuka langsung oleh Sekretaris Bakorluh Bapak H. Dasra, M.TP dan dihadiri 60 orang peserta yang terdiri dari Tim Penilai Angka Kredit Provinsi Jambi, Ketua Tim Penilai Angka Kredit/Poknal Penyuluh Kabupaten/Kota, dan Pejabat yang membidangi urusan Kepegawaian Dinas/Instansi terkait Provinsi/Kabupaten/Kota. Bapak H. Dasra, M.TP mengatakan, pembangunan Provinsi Jambi selama 5 tahun terakhir telah diarahkan untuk mencapai visi Jambi Emas 2015, yakni ekonomi maju, aman, adil dan sejahtera. Untuk mengimplementasikan harapan tersebut diperlukan peningkatan SDM di sektor pertanian dalam arti luas. "Disinilah perlunya peran penyuluh sebagai pendamping atau guru dalam proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan", tambahnya. Fungsi yang diperankan oleh penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan disadari belum optimal karena penyelenggaraan penyuluhan masih menghadapi permasalahan dan kendala. Oleh karena itu, kita semua diharapkan bisa meningkatkan kerjasama dan sinergi dalam memajukan penyuluhan dan membina penyuluhan", jelasnya. Tenaga PNS penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan di provinsi jambi tercatat berjumlah 795 orang dan 332 Tenaga Harian Lepas (THL), maka jumlah SDM Penyuluh menjadi potensi dan kekuatan yang cukup besar untuk menyelenggarakan proses penyuluhan. "Ini merupakan upaya mendukung peningkatan kemampuan SDM di berbagai sektor", terangnya. (Mutia Elfira, S.TP/Meizi Marwanto, S.Pt)