Loading...

PERTEMUAN RUTIN DI BPP DAMPANG KEC.GANTARANGKEKE KAB.BANTAENG DENGAN MATERI PENYUSUNAN ANGKA KREDIT

PERTEMUAN RUTIN DI BPP DAMPANG KEC.GANTARANGKEKE KAB.BANTAENG DENGAN MATERI PENYUSUNAN ANGKA KREDIT
Kegiatan rutin yang dilakukan di BPP Dampang pada setiap sekali seminggu yaitu setiap penyuluh mendapat jadwal untuk membawakan sebuah materi dan pada hari ini yaitu hari rabu tanggal 4 Juli 2018 yang mendapat giliran adalah PPL Gantarangkeke yaitu Adyakbar, S. TP,M. Si sekaligus koordinator BPP Dampang dengan judul materi Penyusunan Angka Kredit.Dalam pertemuan ini di hadiri oleh koordinator BPP Dampang,Penyuluh dan staf BPP Dampang. Dalam materinya membahas bahwa: 1.Setiap usul penetapan angka kredit harus dinilai secara seksama oleh TIM PENILAI berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit.2. Hasil penilaian TIM PENILAI sebagaimana dimaksud point 1 disampaikan pada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya3. Penetapan Angka Kredit (PAK) penyuluh pertanian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.4. Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Tembusannya disampaikan kepada:a). Penyuluh pertanian yang bersangkutanb). Sekretaris Tim Penilai penyuluh pertanian yang bersangkutanc). Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah /Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutand). Pejabat lain yang dipandang perlu Untuk kelancaran penetapan angka kredit setiap penyuluh pertanian wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan,Hasil inventaris kegiatan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang satu kali dalam setahun,Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap penyuluh pertanian dilakukan paling kurang satu kali dalam setahun.