PERTEMUAN RUTIN DI BPP RAMBAH SAMO DALAM RANGKA MEMBAHAS RDKK PUPUK BERSUBSIDI
Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan. Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Untuk Pengajuan RDKK tahun 2020 maka dalam pertemuan ini membahas kuota yang d butuhkan petani untuk disampaikan kepada pengecer dan distributor, sehingga dalam kebutuhan pupuk bersubsidi dapat terpenuhi dengan baik. Pertemuan ini dilaksanakan di kantor BPP Rambah Samo, di hadiri Koordinator BPP Rambah Samo Ibu Mente Sagala, seluruh PPL Rambah Samo beserta POPT Rambah Samo dan Seluruh Pengecer yang berada di wilayah Kecamatan Rambah Samo beserta Distributor PT. ANDALAS TUAH MANDIRI yang berkesempatan hadir.