Loading...

PETANI DAPAT SEBAGAI PENANGKAR BENIH PADI

PETANI DAPAT SEBAGAI PENANGKAR BENIH PADI
Pada tahun 2015 Indonesia melakukan upaya khusus (upsus) peningkatan produksi padi untuk mencapai swasembada berkelanjutan. Presiden telah menyampaikan indikator berswasembada padi ditandai dengan tidak ada impor beras lagi. Salah satu masalah yang dihadapi dalam pencapaian swasembada padi, yaitu belum terpenuhinya kebutuhan benih sesuai rekomendasi spesifik lokasi. Tidak bisa dipungkiri, bahwa kesulitan benih padi unggul di kalangan petani banyak terjadi. Padahal produksi benih padi bisa dilakukan sendiri di lahan sawahnya. Pengembangan penangkaran benih oleh petani merupakan salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk menjamin ketersediaan benih bermutu dari varietas unggul padi di lingkungannya. Salah satu contoh di Sulawesi Barat, pengembangan penangkaran benih berbasis masyarakat, dimana masyarakat tani secara berkelompok yang disebut kelompoktani didorong memproduksi sendiri kebutuhan benihnya pada hamparan kelompoknya. Dengan demikian akan terpenuhi kebutuhan benih secara berkelanjutan dan akan lebih menghemat waktu serta biaya, dan suatu waktu dapat menjadi unit produksi benih sumber yang berorientasi agribisnis. Penangkar benih di kalangan petani dapat berbentuk perorangan atau kelembagaan petani (kelompoktani, gabungan kelompoktani) dengan syarat sebagai berikut: (1) Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih padi bermutu; (2) Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memproduksi benih padi bermutu; (3) Mampu memelihara tanaman padi yang diusahakannya; (4) Menguasai atau mempunyai fasilitas pengolahan dan penyimpanan benih, baik sendiri maupun kontrak dengan pihak lain; (5) Wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan peraturan-peraturan yang diberikan oleh BPSB setempat; dan (6) Bersedia membayar biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.Petani yang ingin menjadi penangkar benih padi unggul lokal harus mengikuti langkah-langkah berikut: (1) Mengajukan permohonan kepada penyuluh pertanian setempat untuk menjadi penangkar benih; (2) Bersama penyuluh pertanian setempat mengajukan ke Dinas Pertanian setempat c.q Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB); (3) Pihak BPSB akan memverifikasi/memeriksa kebenaran usulan petani tersebut sesuai syarat dan ketentuan; (4) Jika diterima, maka pihak BPSB akan memberi benih label putih sesuai dengan kapasitas lahan pengajuan petani; (5) Benih label putih tersebut ditanam di lahan petani penangkar sesuai dengan petunjuk teknis dari BPSB dan akan diawasi oleh BPSB serta dibina oleh penyuluh pertanian hingga benih padi tersebut sampai panen; (6) Pihak BPSB akan meminta sampel hasil panen padi dari petani penangkar tersebut, untuk diuji daya kecambah dan kualitasnya; (7) Jika lulus uji sampel, pihak BPSB akan mengeluarkan label ungu sesuai dengan jumlah hasil panen petani penangkar; (8) Kemudian Benih Label Ungu dari hasil produksi petani penangkar ditanam lagi (seperti poin 5,6,7); (9) Jika lulus uji oleh BPSB, maka produksi dari Label Ungu akan turun generasi menjadi Label Biru; (10) Benih Padi Label Biru inilah yang bisa sebarkan oleh petani penangkar ke petani lain. Pihak BPSB akan mengeluarkan Label Biru sesuai jumlah produksi petani penangkar; (11) Selanjutnya petani penangkar bisa mengemas benih padi dalam kantong plastik dengan berat bersih/netto 5 kg atau 20 kg; (12) Benih padi sebelum dikemas harus dibersihkan dan layak untuk dikemas sesuai petunjuk teknis yang berlaku.Perlu juga dipahami oleh petani, bahwa kelas benih dikelompokan menjadi empat yaitu: (1) Benih Penjenis berlabel sertifikasi kuning adalah benih yang diproduksi dan dibawah pengawasan langsung pemulia tanaman dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Dasar (BD/FS), Benih Pokok (BP/SS), Benih Sebar (ES); (2) Benih Dasar berlabel sertifikasi putih adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis yang diproduksi dibawah bimbingan secara intensif dan pengawasan yang kuat, sehingga kemurnian varietas yang tinggi dapat terpelihara. Benih Dasar merupakan sumber kelas Benih Pokok atau Benih Sebar. Benih Dasar berlabel sertifikasi putih; (3) Benih Pokok berlabel sertifikasi ungu adalah keturunan dari Benih Penjenis (BS) dan Benih Dasar (BD) yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varietas memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan serta telah disertifikasi; dan (4) Benih Sebar ber label sertifikasi berwarna biru adalah keturunan dari Benih Pokok yang diproduksi oleh instansi atau penangkar benih yang dipandang mampu sesuai ketetapan Badan Benih Nasional. Selain itu juga perlu paham, bahwa benih sumber yang akan digunakan untuk produksi benih padi haruslah satu kelas lebih tinggi dari kelas benih yang akan diproduksi. Untuk memproduksi benih kelas FS (Foundation Seed/Benih Dasar/BD) atau Label Putih, maka benih sumbernya haruslah benih padi kelas BS (Breeder Seed/Benih Penjenis/BS) atau Label Kuning, sedangkan untuk memproduksi benih kelas SS (Stock Seed/Benih Pokok/BP) atau Label Ungu, maka benih sumbernya boleh benih FS atau boleh juga BS dan untuk memproduksi benih kelas ES (Extension Seed/Benih Sebar/BR) benih sumbernya boleh benih kelas SS atau FS. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penyuluh pertanian untuk memotivasi dan mendampingi petani agar mampu sebagai penangkar benih padi, sehingga benih padi tersedia secara berkelanjutan di kalangan petani dan dapat mencapai swasembada beras tahun 2017 (Susilo Astuti Handayani – Penyuluh Pertanian Pusluhtan). Sumber Informasi:1. Petunjuk Teknis Penangkaran Benih Padi. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Barat, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian. 2009.2. Tips Langkah-Langkah Menanam Padi Yang Baik dan Benar. http://www.agrosukses.com/artikel--info/45.3. Cara Memproduksi Benih Padi Berlabel Penangkaran Benih Padi di Tingkat Petani. http://indonesiabertanam.com/2013/05/10/