Loading...

Petani Pondidaha Ikut Asuransi Pertanian

Petani Pondidaha Ikut Asuransi Pertanian
Hampir seluruh kelompok tani padi sawah di kecamatan pondidaha mengikuti program asuransi pertanian melalui PT Jasindo. Adapun syarat petani untuk menjadi peserta asuransi usaha tani padi sawah (AUTP) diantaranya, petani harus memiliki lahan maksimal 2 Ha, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdaftar dalam kelompok tani dan membayar premi sebesar Rp 36.000/Ha/musim. Pembayaran premi asuransi sebesar Rp 36.000/Ha/Musim yang selama ini dibayarkan langsung oleh petani yang bersangkutan. Namun pada musim tanam padi sawah April-September 2019 kali ini pemerintah kabupaten Konawe dalam hal ini dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan perkebunan kabupaten konawe telah melakukan kontrak kerja dengan pihak PT Jasindo untuk membayar premi asuransi usaha tani padi. Program asuransi pertanian merupakan pelindung bagi petani jika terjadi gagal panen akibat kebanjiran, kekeringan, dan terjadi serangan hama dan penyakit tanaman. Jika tanaman petani mengalami gagal panen maka petani dapat mengajukan klaim asuransi dan akan menerima santunan sebesar Rp 6.000.000/Ha. Pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas TPHP juga meminta kepada seluruh petani yang mengikuti program asuransi pertanian agar dalam melakukan penanaman padi sawah diharapkan melakukan penanaman padi sawah secara tanam pindah atau penanaman benih menggunakan alat Tabela (Pipa Paralon). Salah satu pengawai PT Jasindo Rohim ketika ditemui di ruang kerjanya mengakui, jika telah ada kontrak kerja antara Dinas TPHP Kab. Konawe dan pihak PT Jasindo sekitar lima ribu hektar pada MT April-September 2019. “Dinas TPHP akan membayarkan premi asuransi petani pada musim ini seluas lima ribu hektar” katanya Pendaftaran asuransi sebelumnya dilakukan petani secara manual melalui kelompok tani dan di tanda tangani oleh ketua kelompok yang bersangkutan dan langsung diserahkan kepada pihak PT Jasindo. Namun pada tahun 2019 pendaftaran asuransi telah online yaitu anggota mendaftar atau memasukkan datanya kepada kelompok tani dan menyerahkan kepada PPL setempat dan di tanda tangani oleh PPL tersebut lalu diserahkan kepada admin kecamatan yang telah ditunjuk untuk menginput pendaftaran asuransi secara online.