Loading...

PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PERCONTOHAN PERTANIAN MODERN 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PERCONTOHAN PERTANIAN MODERN 2015
Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung pemenuhan produksi pertanian yang terus peningkat sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, menurunnya daya dukung lahan, rendahnya intensitas pertanaman, dan kepemilikan alsintan secara individu yang kurang menguntungkan. Pemanfaatan Alsintan sangat diperlukan, dikarenakan dapat mempercepat dan meningkatkan mutu pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatkan intensitas Pertanaman (IP), meningkatkan produktivitas, mengurangi kehilangan hasil, meningkatkannilai tambah melalui pengolahan produk komoditas pertanian dan melestarikan fungsi lingkungan. Bagi petani yang mengusahakan tanaman padi tujuan utama adalah untuk mendapat keuntungan yang optimal, dengan cara efisiensi, seperti mengurangi biaya produksi, optimalisasi produktivitas, peningkatn IP, termasuk pengusahaan usaha yang berskala ekonomi. Apabila dalam pengusahaannya tidak dapat memenuhi persyartan ini, maka unit cost akan tinggi, yang dalam persaingan global nantinya akan kalah. Dengan dasar tersebut diperlukan uji terap dalam bentuk percontohan Pertanian Modern yang untuk tahun 2015 ini ditetapkan sebanyak 45 unit yang tersebar di 8 Provinsi dan 15 Kabupaten dengan gambaran petunjuk pelaksanaan sbb:Pengertian Pertanian Modern; adalah kegiatan usaha tani yang dilaksanakan dengan penerapan mekanisasi pertanian dengan pemanfaatan bantuan kegiatan peningkatan kemampuan UPJA dalam bidang pelayanan jasa alsintan mulai kegiatan pengolahan tanah,penanaman bibit sampai dengan kegiatan panen dengan cakupan pelayanan seluas minimal 100 ha. PELAKSANAAN PERCONTOHAN; (1) Dilaksanakan berdasarkan surat usulan dari Dinas Pertanian Provinsidengan memperhatikan surat usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, yang telah diverifikasi, dan yang dilengkapi dengan Surat Penyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan. (2). Penyaluran oleh Ditjen Alsintan dilaksanakan setelah dilengkapi kelengkapan dokumen administrasi,kepada UPJA/Gapoktan berkembang berupa traktor roda 4 sebanyak 3 unit, traktor roda 2 sebanyak 5 unit, pompa air sebanyak 5 unit, dan Rice Transplanter sebanyak 3 unit.(3) Kriteria lain yang harus dipenuhi seperti Gapoktan/UPJA masih aktif; 2) direkomendasikan/diusulkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota; 3) Bersedia menyiapkan lahan pertanian yang dikonsolidasikan.(4) Bila belum ada, bersedia membentuk UPJA. 4) Memiliki daerah operasi/garapan ? 100 ha; 5) Bermitra dengan Poktan/Gapoktan; 6) Memiliki rekening tabungan atas nama UPJA. 7) Sanggup mengelola dan mengembangkan usahanya secara bisnis 8) Sanggup menyiapkan gudang penyimpanan alsintan.9) Mempunyai Operator Traktor Roda 4, Traktor Roda 2, Rice Transplanter dan bersedia untuk dilatih.10) Sanggup menyediakan dana operasional pengelolaan, dan pelayanan jasa alsintan.(11).Penerapan dilaksanakan sesuai jadwal tanam yang diatur oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil musyawarah kelompok tani/Gapoktan pelaksana percontohan. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, Dinas Pertanian Kabupaten dan Dinas Pertanian Provinsi berkewajiban antara lain : (1). Menyediakan dana pendamping untuk kegiatan sosialisasi,konsolidasi lahan dan pengawasan pemanfaatan bantuan alsintan untuk Gapoktan/UPJA. (2).Melakukan pengawalan pelaksanaan Kegiatan, bersama Tim Kerjaterutama dari Badan Penyuluhan Pertanian secara berkala. (3). Melaporkan hasil pengawalankepada Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. KRITERIA LOKASI; (1). Diprioritaskan pada daerah sentra produksi pertanian tanaman pangan dan wilayah pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan seluas minimal 100 ha dengan kondisi datar, hamparan luas dan tersedianya sumber air.(2). Mempertimbangkan kondisi lokal spesifik yang secara teknis dan ekonomis memenuhi persyaratan untuk kegiatan percontohan.(3). Terdapatnya UPJA Berkembang/Profesional yang mampu untuk melaksanakan dan mengembangkan mekanisasi pertanian pada kegiatan Percontohan.4. Mempertimbangkan proposal yang diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, terkait dengan pengembangan Kegiatan Percontohan Pertanian Modern. 5. Mempertimbangkan kinerja Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang pernah menerima bantuan penguatan UPJA. MEKANISME PENGUSULAN DAN PENETAPAN CP, CL. 1. UPJA/Gapoktan mengusulkan bantuan Kegiatan Percontohan Pertanian Modern kepada Dinas PertanianKabupaten/Kota.Usulan tersebut setelah diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten dan selanjutnya diusulkankepada Dinas Pertanian Provinsi. 2. Dinas Pertanian Provinsi selanjutnya mengkaji kelayakanusulan bantuan Kegiatan Percontohan Pertanian Modern yang sudah diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupatendan membuat usulan ke Pusat dalam hal ini kepada Kementerian Pertanian cq. Direktorat Jenderal Prasaranadan Sarana Pertanian. 3. Usulan calon penerima dan calon lokasi Kegiatan Percontohan Pertanian Modern yang telah diterima Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian diverifikasi dan dikonfirmasi ke Dinas PertanianKabupaten/Kota dan Dinas Pertanian Provinsi. 4. Hasil verifikasi dan pengkajian tersebut selanjutnya akanditetapkan sebagai calon penerima dan calon lokasi bantuan Kegiatan Percontohan Pertanian Modern olehPejabat Pembuat Komitmen Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. PENDISTRIBUSIAN BANTUAN ALSINTAN Pengadaan bantuan alsintan dilaksanakan di Pusat sementara untuk pendistribusian bantuan alsintan mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut :1. Bantuan alsintan untuk setiap propinsi didistribusikan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Direktur Alat dan MesinPertanian selaku Pejabat Pembuat Komitmen sampai titik bagi di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten. 2. Penyaluran bantuan tersebut harus dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) dari penyedia kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten atau pejabat yang yang ditunjuk mewakili dinas pertanian kabupaten/kota. 3. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Pernyataan bersedia menerima bantuan alsintan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Pemerintah Daerah.4. Surat BAP-STHP sebagaimana tersebut pada butir 2) digunakan sebagai dasar pembayaran kepada pihakpenyedia. Surat Pernyataan sebagaimana tersebut pada butir 3) harus segera disampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Cq Direktorat Alat dan Mesin Pertanian untuk penyelesaian proses hibah alsintan. 5. Penyerahan bantuan alsintan kepada Gapoktan/UPJA dengan Berita Acara menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Berita Acara tersebut wajib disampaikan kepada Dinas Pertanian Provinsi tembusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Cq Direktorat Alat dan Mesin Pertanian segera setelah penyerahan alsintan. 6. Penyerahan bantuan alsintan tersebut harus dilengkapi dokumentasi foto saat penyerahan alsintan baik dari Penyedia kepada Dinas Pertanian Kabupaten serta dari Dinas kepada Gapoktan/UPJA penerima bantuan. Foto tersebut wajib dikirimkan ke Dinas Pertanian Provinsi tembusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Cq Direktorat Alat dan Mesin Pertanian segera setelah penyerahan alsintan. 7. Alsintan yang didistribusikan harus dalam keadaan baik,baru dan lengkap serta dilakukan uji coba (running test) dengan menghidupkan mesinnya.8. Alsintan yang didistribusikan harus segera dimanfaatkan oleh penerima bantuan. Apabila dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa bantuan tidak dimanfaatkan optimal,maka Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dapat merelokasi alsintan tersebut ke UPJA lainnya di wilayah kecamatan yang sama/antar kecamatan alsintan dapat dimanfaatkansecara efektif. Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : Ali.bosarharahap@yahoo.co.idSumber : Direktorat Alat Mesin Pertanian 2015, Pedoman percontohan Pertanian Modern.