Hingar bingar tentang pengembangan jagung oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia ( Kementan RI ) melalui Gerakan Pemuda Tani Indonesia ( GEMPITA ) di Kota Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah beberapa bulan yang lalu kini mulai redup.Pasalnya, hingga kini belum ada informasi yang jelas apakah program tersebut akan dilaksanakan atau tidak.Padahal, kelompok tani ( Poktan ) sudah menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan dalam mendukung gerakan tersebut.Sebagai informasi bahwa Gempita telah ditunjuk oleh Kementan RI untuk melaksanakan pogram percepatan swasembada pangan, khususnya komoditi padi, jagung dan kedelai ( Pajele ).Cakupan kerjanya meliputi seluruh wilayah nusantara, termasuk Kalimantan Tengah.Namun, bukanlah perkara mudah untuk melaksanakan kegiatan itu, karena harus berkoordinasi dengan stake holder di Kementerian dan Pemerintah Daerah seperti Instansi Provinsi, Kabupaten / Kota, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.."Kelompok saya telah bersusah payah dalam menyiapkan administrasi yang diwajibkan oleh Gempita, namun sampai sekarang tidak ada informasi yang jelas",ungkap Budi Nisser yang juga ketua poktan Mahalilis Kelurahan Petuk Bukit – Kota Palangka Raya dengan nada kecewa.Menurut Ketua Gempita Kalteng melalui koordinator Kota Palangka Raya Erwin, bahwa kendala yang ditemui dalam pengembangan jagung dan komoditi lainnya di Kota Palangka Raya adalah masalah legalitas lahan yang sebagian besar tergolong hutan lindung dan hutan produksi,walaupun pada kenyataannya di lapangan ditemukan bahwa lahan tersebut merupakan milik petani dan lahan terlantar."Sebagian besar lahan yang diusulkan oleh petani merupakan hutan produksi dan atau hutan lindung yang belum mendapat ijin pelepasan sari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), kata Erwin. Lebih lanjut menurut pemilik badan subur ini bahwa dengan status kepemilikan lahan tersebut Kementan RI untuk sementara menunda program tersebut sambil kita terus berkoordinasi dengan KLH dalam pengurusan ijin memanfaatkan lahan yang terlantar tersebut.Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya melalui Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Ir. Rika Ernaningsih., MM. menyatakan bahwa pada prinsipnya apapun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian yang sifatnya meningkatkan kesejahteraan petani pasti akan kita dukung, termasuk program Kementan RI melalui Gempita.Hanya saja lanjut Rika bahwa Gempita yang sudah dipercaya oleh Kementan RI harus berkoordinasi dengan Instansi yang ada di daerah agar tidak terjadi miskomunikasi."Selalu berkoordinasi mutlak diperlukan karena melibatkan banyak pihak yang berkepentingan"ujar Rika dengan nada serius. Di lain pihak,Penyuluh Pertanian yang merupakan ujung tombak kegiatan ini sudah mempersiapkan semua persyaratannya dengan berkoordinasi dengan Kelompok Tani (Poktan) se-Kota Palangka Raya, seperti legalitas poktan dan lahan dan persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh Gempita."Segala upaya telah dilakukan oleh teman-teman Penyuluh dalam mendukung kegiatan pengembangan jagung di Kota Palangka Rayai" kata Riko Niansyah yang merupakan penyuluh teladan tingkat Kota Palangka Raya tahun 2017 ini.Untuk mengatasi kendala seperti yang telah dikemukakan oleh koordinator Gempita Erwin, maka pengajuan ijin pengunaan / pemanfaatan lahan ke KLH merupakan suatu keharusan.Hal ini dilakukan untuk mengakomodir semangat dan tekat petani / penyuluh yang sudah berkomitmen dalam membantu pemerintah mengembangkan jagung komposit di kota ini.Gempita akan terus berjuang sekuat tenaga untuk mengurus persyaratan yang telah ditentukan sambil terus berkoordinasi dengan stake holder yang ada dan dia berharap bahwa tidak lama lagi persyaratan tersebut dapat diselesaikan.Harapan dan Tekad Penyuluh Kota Palangka Raya dalam pengembangan jagung perlu di apresiasi,"kata Erwin dengan nada optimis. JHON KENEDI, S.PtPenyuluh Pertanian MudaBalai Penyuluh Pertanian Kecamatan Rakumpit