Loading...

POLA KEMITRAAN (MODEL KERJASAMA) DAN LANGKAH-LANGKAH BERMITRA

POLA KEMITRAAN (MODEL KERJASAMA)  DAN LANGKAH-LANGKAH BERMITRA
Implementasi dari hubungan kemitraan (bisnis usaha) yang melibatkan petani/kelompok mitra dan perusahaan mitra, dilaksanakan melalui pola kemitraan langsung dan kemitraan tidak langsung. Pola Kemitraan tidak langsung yaitu kemitraan yang dilakukan dengan pola pembinaan dari pengusaha besar selaku pembina kepada pengusaha kecil tanpa ada kaitan dengan kegiatan usahanya. Pola Kemitraan langsung yaitu pengusaha besar selaku pembina melakukan pembinaan kepada mitra binaan yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha.Bentuk-bentuk kemitraan sebagai berikut : 1) Pola Inti Plasma Merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang didalamnya perusahaan mitra bertindak sebagai inti dan kelompok mitra sebagai plasma. Perusahaan mitra bertindak sebagai perusahaan inti yang menampung, membeli hasil produksi, memberi pelayanan, bimbiingan kepada petani / kelompok mitra. Salah satu contoh pola kemitraan ini adalah Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR), dimana perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi. Sedangkan kelompok mitra usaha memenuhi kebutuhan perusahaan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati sehingga hasilnya harus mempunyai daya saing dan nilai jual yang tinggi. Beberapa keunggulan kemitraan pola inti plasma antara lain; a) Memberi manfaat timbal balik antara perusahaan besar atau menengah sebagai inti dengan usaha kecil sebagai plasma melalui cara pengusaha memberikan pembinaan serta pemasaran; b) Sebagai upaya pemberdayaan pengusaha kecil di bidang teknologi, modal, kelembagaan, dan lain-lain, sehingga pasokan bahan baku dapat lebih terjamin dalam jumlah dan kualitas sesuai standar yang diperlukan; c) Beberapa usaha kecil yang dibimbing usaha besar / menengah mampu memenuhi skala ekonomi, sehingga dapat dicapai efisiensi; d) Pengusaha besar/menengah yang mempunyai kemampuan dan kawasan pasar yang lebih luas dapat mengembangkan komoditas yang mempunyai keunggulan dan mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun untuk ekspor.2) Pola Sub Kontrak Merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra yang didalamnya kelompok mitra memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya. Kemitraan pola sub kontrak mempunyai keuntungan yang dapat mendorong terciptanya alih teknologi, modal, keterampilan, dan menjamin pemasaran produk kelompok mitra usaha. 3) Pola Dagang Umum Merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang didalamnya perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra atau kelompok mitra memasok kebutuhan yang diperlukan perusahaan mitra.Beberapa kegiatan agribisnis khususnya produk hortikultura yang berlokasi di Sukabumi dan kawasan Puncak-Bogor banyak menerapkan kemitraan pola dagang umum, dimana beberapa Poktan yang bergabung dalam bentuk koperasi maupun badan usaha lainnya memenuhi atau mensuplai kebutuhan perusahaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan mitra.Keuntungan dari pola ini adalah adanya jaminan harga atas produk yang dihasilkan dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan atau disepakati. Sedangkan kelemahan pola ini adalah pengusaha besar, seperti swalayan, menentukan dengan sepihak mengenai harga dan volume yang sering merugikan pengusaha kecil. 4) Pola Keagenan Merupakan pola hubungan kemitraan yang didalamnya kelompok mitra diberi hak khusus untuk memasarkan barang-barang dan jasa usaha perusahaan mitra. Keuntungan yang diperoleh dari hubungan pola keagenan adalah bahwa agen dapat merupakan tulang punggung dan ujung tombak pemasaran usaha besar dan usaha menengah. 5) Pola Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA) Merupakan pola hubungan kemitraan yang didalamnya kelompok mitra menyediakan lahan, sarana dan tenaga, sedangkan perusahaan mitra menyediakan biaya atau modal dan atau sarana untuk mengusahakan atau membudidayakan suatu komoditas pertanian. a) Perusahaan Inti yaitu perusahaan yang melaksanakan pembukaan lahan atau menyediakan lahan sebagai usaha budidaya dan memiliki unit pengolahan yang dikelola sendiri, melaksanakan pembinaan berupa pelayanan dalam bidang teknologi, sarana produksi, permodalan atau kredit, pengolahan hasil, menampung dan atau memasarkan hasil produksi kelompok mitra. b) Perusahaan Pengelola yaitu perusahaan yang tidak melakukan usaha budidaya tetapi memiliki unit pengolahan, melakukan pembinaan berupa pelayanan dalam bidang teknologi, sarana produksi, permodalan atau kredit, pengolahan hasil, menampung dan atau memasarkan hasil produksi kelompok mitra. c) Perusahaan Penghela yaitu perusahaan yang tidak melakukan usaha budidaya dan tidak memiliki unit pengolahan, melakukan pembinaan berupa pelayanan dalam bidang teknologi, menampung dan atau memasarkan hasil produksi kelompok mitra.Didalam melaksanakan kemitraan usaha, perusahaan mitra dapat bertindak sebagai Perusahaan Inti, Perusahaan Pembina, Perusahaan Pengelola, ataupun Perusahaan Penghela. 6) Pola Waralaba merupakan pola hubungan kemitran dimana perusahaan memberi lisensi perdagangan kepada perusahaan atau orang lain dengan konsekwensi harus membayar biaya franchise ataupun royalti. Usia bisnisnya ? 5 tahun. Informasi tentang waralaba dapat diperoleh dari AFI ("Asosiasi Frenchise Indonesia"). Sistem bisnis yang ditawarkan waralaba biasanya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Tingkat kegagalan kecil dan disarankan bagi pemula dan tempat yang strategis.Langkah-langkah Bermitra.Tahapan kegiatan yang dilakukan untuk menyiapkan pelaku-pelaku usaha agribisnis agar siap bermitra, adalah sebagai berikut; 1) Identifikasi dan pendekatan kepada pelaku usaha. Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan : a) Jenis usaha atau komoditas yang akan diusahakan; b) Potensi sumber daya yang mendukung; c) Tingkat kemampuan para pelaku usaha di bidang penguasaan iptek, permodalan, SDM, maupun sarana-prasarana lainnya. 2) Membentuk Wadah Organisasi. Diperlukan adanya pengorganisasian/pengelompokkan usaha kecil yang sejenis sehingga terbentuk skala ekonomi tertentu, misalnya poktan, asosiasi, gapoktan, koperasi, dan lain-lain; dengan tujuan memudahkan melakukan kesepakatan-kesepakatan bisnis dengan perisahaan mitra serta memudahkan akses terhadap sumber permodalan. 3) Menganalisa Kebutuhan Pelaku Usaha, Dilakukan untuk mengetahui peluang-peluang usaha dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku-pelaku usaha dalam pengembangan usaha. 4) Merumuskan Program. Setelah permasalahan dan peluang-peluang usaha dianalisa, maka dapat disusun program yang dapat diaplikasikan dalam bentuk kegiatan seperti pelatihan, studi banding, magang, sekolah lapang, dan lain-lain. 5) Kesiapan Bermitra. Para pelaku usaha perlu menyadari bahwa kemitraan bukan belas kasihan dari pengusaha, tetapi merupakan suatu hubungan kerja dan peluang yang menjadi ajang untuk belajar dan mengembangkan diri serta menimba kekuatan/kelebihan-kelebihan yang dimiliki mitra usahanya. 6) Temu Usaha. Kegiatan ini bertujuan mempertemukan pelaku-pelaku usaha yang telah siap bermitra, untuk melakukan kontrak kerjasama. 7) Koordinasi. Dalam mewujudkan suatu kemitraan harus didukung dengan iklim yang kondusif untuk berkembangnya investasi dan usaha di daerah, untuk itu diperlukan adanya koordinasi dan persamaan persepsi antara lembaga / instansi terkait, mulai dari tingkat pusat dampai tingkat daerah. (Penulis: Suwarna/ Penyuluh Pertanian-BPPSDMP). Sumber :1. Projek FEATI, Manajemen Agribisnis Kedelai, 20112. ptpn. Co.id.