Posluhdes Desa Rantau Karau Tengah Kecamatan Sungai Pandan
Posluhdes (Pos Penyuluhan Desa) menurut Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2006 Pasal 16 adalah unit kerja nonstruktural yang di bentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Dilihat dari pengertian dan fungsi Posluhdes tidak berbeda jauh dengan Balai Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan.Hanya saja Posluhdes berada di tingkat desa, dibentuk dan dilaksanakan secara partisipatif. Kunjungan ke Posluhdes desa Rantau Karau Tengah telah dilaksanakan oleh Koordinator BPP Kecamatan Sungai Pandan (Ratu Ida Royani, A.Md) dan Supervisor Kecamatan Sungai Pandan (Rachman Fitriannor, SP., MP) yang turut didampingi oleh aparat desa setempat. Keberadaan Posluhdes diharapkan dapat berfungsi sebagai tempat pertemuan Penyuluh Pertanian untuk melakukan kegiatan seperti : a. Menyusun Programa Penyuluhan. b. Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan di desa. c. Menginventarisasi Potensi wilayah ,masalah dan pemecahannya. d. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani Yang lebih menguntungkan. e. Melakukan kegiatan Pertemuan rutin, rembug tani dan pertemuan lainnya. f. Mendesiminasikan layanan informasi paket tehnologi penyuluhan pertanian. g. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan. Tahap selanjutnya yang harus dibenahi oleh desa adalah berupa sarana dan prasarana yang ada di seperti meja dan kursi penyuluh, papan data dan papan tulis, bahan-bahan informasi Penyuluhan, lahan percontohan jika kondisi mendukung dan fasilitas lainnya yang selanjutnya dapat di koordinasikan dengan Kepala Desa /Kelurahan untuk memfasilitasi tempat Posluhdes. Dari keberadaan posluhdes ini diharapkan dapat memberikan fungsi penting dalam memberikan pelayanan informasi teknologi kepada petani agar petani tidak ketinggalan informasi dan sebagai wadah belajar di tingkat desa yang diselenggarakan secara partisipatif dengan pendampingan dari Penyuluh Pertanian setempat (Farida Adriani, SP)