Produktivitas kebun kelapa sawit rakyat saat ini tergolong rendah, hanya berkisar 2 hingga 3 ton/ha/tahun, padahal perkebunan sawit di Indonesia memiliki potensi yang besar, bisa mencapai 8-10 ton/ha/tahun. Rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat ini antara lain disebabkan karena kondisi pertanaman yang sudah tua dan rusak serta sebagian menggunakan benih yang bukan unggul dan tidak bersertifikat. Pada lahan dengan kondisi hara yang bagus maka pada umur 10 – 25 tahun tanaman kelapa sawit masih dapat berproduksi dengan baik. Sedangkan pada tanah marginal (lahan gambut) pada umur tanaman 8 tahun sudah mengalami penurunan produktivitas. Untuk itu, perlu adanya replanting atau lebih umum dikenal penanaman kembali menggunakan benih unggul bersertifikat. Peremajaan tanaman (replanting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. Untuk itu maka pemerintah telah memprogramkan “Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)”, yang merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan illegal. Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Replanting juga berguna untuk memperbaiki tingkat kerapatan tanaman, terutama jika jumlah tanamannya di bawah 80 pohon/hektare. Akan tetapi, replanting yang baik harus direncanakan sedemikian rupa secara bergilir dalam satu kebun, sehingga pasokan ke pabrik pengolahan tidak terganggu. Badan Pengelolan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit. Peremajaan kebun kelapa sawit pekebun ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit. Kementerian Pertanian menargetkan peremajaan sawit sebesar 180.000 ha pada 2021, seperti target 2020 dan 2022 mendatang, sedangkan potensi peremajaan sawit rakyat mencapai sekitar 2,78 juta ha dari total luasan sawit rakyat 6,94 juta ha. PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun dengan kepadatan tanaman Dalam program ini BPDPKS menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR sebesar Rp30 juta per ha/pekebun. Terdapat tiga model skema pembiayaan yang bisa diterapkan dalam program ini berdasarkan kemampuan pekebun. Skema pertama adalah kebutuhan biaya dipenuhi dari dana bantuan BPDPKS sebesar Rp30 juta/ha/pekebun ditambah dengan dana tabungan milik pekebun. Skema kedua, kebutuhan dana pembiayaan dipenuhi dari dua sumber, yakni memanfaatkan dana bantuan BPDPKS dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pekebun. Sedangkan pada skema ketiga, dana pembiayaan diperoleh dari tiga sumber yakni bantuan BPDPKS, tabungan pekebun, dan KUR. Untuk mempermudah pekebun mengikuti program PSR, BPDPKS telah menyediakan aplikasi PSR Online, yakni sarana bagi peserta PSR untuk melengkapi persyaratan secara online. Bila dilakukan dengan sistem manual, pemenuhan persyaratan berupa dokumen-dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardcopy yang memakan waktu lama, baik untuk penyerahan maupun verifikasi. Dengan sistem online, proses itu bisa lebih cepat dilaksanakan sehingga pencairan dana dari BPDPKS juga bisa lebih cepat dilakukan. Melalui Aplikasi PSR Online, manajemen BPDPKS dan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian juga bisa memonitor program secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan awal hingga tahap monitor dan evaluasi. (Sri Wijiastuti, Pusat Penyuluhan Pertanian). Sumber: https://www.alinea.id/bisnis/kementan-targetkan-peremajaan-sawit-180-000-ha-pada-2021-b2czT92ji) https://www.pertanianku.com/replanting-kelapa-sawit-untuk-tingkatkan-produktivitas/ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan BPDPKS